Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontainer TKI Tertahan, Perusahaan Jastip Diminta Tambah Waktu Kerja

Kompas.com - 12/12/2023, 16:21 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan perkembangan permasalahan pengiriman 102 kontainer berisikan barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, akar permasalahan dari tertahannya kontainer barang TKI di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah itu ialah belum lengkapnya dokumen perjanjian pengiriman barang atau consignment note (CN) dari pihak perusahaan jasa titipan (PJT) atau perusahaan jastip.

Berdasarkan aturan teranyar pemerintah, PJT diminta untuk melampirkan dokumen CN untuk setiap barang yang dikirimkan, sehingga dokumen CN tidak bisa lagi mencakup satu paket barang yang dikirimkan.

Baca juga: Nasib 102 Kontainer Barang TKI: Tertahan di Pelabuhan, Dokumen Belum Lengkap

"Di Tanjung Perak itu teman-teman sekalian posisinya ada 13 perusahaan jasa titipan, yang harus mendetailkan, detail barang kiriman itu," kata Askolani dalam media briefing, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dengan diterapkannya aturan baru itu, Askolani menyebutkan, PJT mengalami keterlambatan untuk melengkapi dokumen CN yang perlu diserahkan agar kontainer dapat diproses oleh petugas bea cukai.

"Mereka masih menyesuaikan untuk bisa mengadaptasi mengikuti PMK 96 untuk mendetailkan per dokumen," kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara 102 Kontainer Berisi Barang TKI Tertahan di Pelabuhan

Oleh karenanya, Ditjen Bea Cukai meminta kepada PJT untuk menambah jam operasional perusahaan dan menambah tenaga kerjanya guna menyelesaikan proses pengisian CN.

Pada saat bersamaan, Asko bilang, Ditjen Bea Cukai sudah menugaskan petugasnya untuk memberikan pendampingan sekaligus membantu proses pengisian dokumen CN yang dilakukan oleh PJT.

"Mereka juga berkomitmen jam waktu lembur, kita tahu mereka selama ini kerja sampai jam 5, kita minta tambah lebih dari jam 5 termasuk weekend juga kita minta, kalau bisa mereka lakukan effort itu," tutur Askolani.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Bila seluruh dokumen CN telah diterima oleh Ditjen Bea Cukai, maka kontainer barang TKI akan langsung diproses oleh petugas dan dapat dikeluarkan dari pelabuhan.

"Yang di Bea Cukai itu hitungan jam bisa diselesaikan," ucap Askolani.

Baca juga: Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com