Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Kompas.com - 04/12/2023, 06:26 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menampik tudingan yang menyebutkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempersulit masuknya barang yang dibawa oleh para pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI).

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekejera Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani yang mengatakan, terdapat 102 kontainer berisi barang milik TKI yang ditahan Bea Cukai.

"Kami sangat menyangkan Kepala BP2MI teralalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya, dikutip Senin (4/12/2023).

Baca juga: Setoran Bea dan Cukai Turun 13,6 Persen, Ini Penyebabnya

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat ditemui awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023). KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat ditemui awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (3/3/2023).

Yustinus menjelaskan, adanya penumpukan kontainer di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disebabkan oleh penerapan aturan baru terkait alur masuk barang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

"Ingat perintah Presiden beberapa waktu lalu tentang banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola," tulis Yustinus.

Salah satu poin yang diatur dalam aturan baru itu ialah mewajibkan perusahaan ekspedisi selaku penyelenggara pengiriman barang untuk menyerahkan dokumen perjanjian pengiriman barang atau consignment note (CN) kepada petugas Bea Cukai.

Akan tetapi, sampai saat ini petugas Bea Cukai, dalam hal ini Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, belum menerima CN dari perusahaan ekspedisi sehingga tanggung jawab barang TKI belum beralih ke Bea Cukai.

Baca juga: Setoran Bea dan Cukai Turun 15,8 Persen, Sri Mulyani: Terlihat Dampak dari Pelemahan Global

"Atas kondisi tersebut, kantor Bea Cukai Tanjung Perak tanggal 10 November 2023 sudah mengirimkan surat ke pihak ekspedisi, meminta agar CN segera disampaikan agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran," tutur Yustinus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com