Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Bea Cukai "Cuci Gudang", Lelang 48 Unit Mobil Sitaan

Kompas.com - 29/10/2023, 13:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok akan melelang 35 unit mobil KIA Sorento tahun 2013 dan 13 unit mobil KIA Optima tahun 2013 pada Kamis (2/11/2023).

Puluhan unit mobil KIA Sorento dan KIA Optima itu merupakan barang yang tidak dikuasai negara, yakni barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, atau barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin.

Berdasarkan keterangan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi dengan jasa pra lelang PT Fortuna Mulia Indonesia.

Baca juga: Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 2,03 Triliun

Aksi lelang itu dibagi ke dalam 3 lot yakni lot A yang terdiri 21 unit KIA Sorento, kemudian lot B terdiri dari 14 unit KIA Sorento, dan lot C terdiri dari 13 unit KIA Optima.

Secara lebih rinci, lot A terdiri dari 21 unit KIA Sorento A/T DOHC 16V dengan warna mobil mulai dari abu-abu, putih, silver, dan hitam. Seluruh unit di lot ini dilelang dengan harga limit Rp 83,89 juta dan jaminan sebesar Rp 35 juta.

Selanjutnya, lot B terdiri dari 14 unit KIA Sorento A/T CRDi 16V dengan warna mobil putih dan hitam. Seluruh unit di lot ini dilelang dengan harga limit Rp 98,11 juta dan jaminan sebesar Rp 40 juta.

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bekasi, Nilai Limit mulai Rp 100 Jutaan

Sementara lot C terdiri dari 13 unit KIA Optima DOHC 16V dengan warna mobil putih, hitam, dan silver. Seluruh unit di lot ini dilelang dengan harga limit Rp 124,01 juta dan jaminan sebesar Rp 50 juta.

Sebagai tambahan informasi, seluruh unit yang akan dilelang merupakan mobil dalam keadaan off the road. Dengan kata lain, belum terdapat BPKB dan STNK.

Bagi anda yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut, anda dapat melihat unit-unit mobil yang akan ditawarkan. Bea dan Cukai melaksanakan open house di TPP Cikarang, pada Senin-Rabu (30 Oktober - 1 November 2023), pukul 09.00-15.00 WIB setiap harinya.

Setelah itu, lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 2 November 2023, pukul 14.00-15.00 WIB. Lelang ini sepenuhnya dilaksanakan secara online melalui laman lelang.go.id.

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Jakarta, Nilai Limit Rp 200 Jutaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com