Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Tinggi Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai DIY yang Diciduk KPK

Kompas.com - 10/12/2023, 22:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Dalam keterangan resminya, KPK menyebut kasus yang menjerat Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diulik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

Tim Direktorat LHKPN pada kedeputian tersebut menemukan kejanggalan informasi dan data yang dilaporkan dalam LHKPN Eko Darmanto. Terlebih, dia juga disebut-sebut kerap pamer kekayaan di media sosial.

Dalam perkara ini, Eko Darmanto diduga memanfaatkan kewenangannya ketika duduk di sejumlah posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan untuk menerima gratifikasi.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Tamtama, dari Bharada sampai Abripol?

Gratifikasi diterima di antaranya dari pengusaha impor dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Berdasarkan temuan KPK, pada 2009, Eko Darmanto mulai menerima uang gratifikasi melalui rekening bank menggunakan nama keluarga intinya dan sejumlah perusahaan. Gratifikasi itu diduga diterima sampai 2023.

Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gaji Eko Darmanto

Gaji Eko Darmanto sebagai PNS di Ditjen Bea Cukai yang kerap memamerkan gaya hidup glamor pun jadi sorotan publik.

Sebagai informasi saja, total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS dan aneka tunjangan yang ditentukan dari jabatan, baik fungsional maupun struktural.

Baca juga: Simak Besaran Gaji Polisi Berpangkat Kompol, AKBP, dan Kombes

Beberapa tunjangan PNS di Bea Cukai meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Eko Darmanto paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com