Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Polisi Berpangkat Tamtama, dari Bharada sampai Abripol?

Kompas.com - 20/07/2022, 15:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu fenomena menarik di Indonesia, yakni profesi polisi yang jadi idaman jutaan pemuda maupun pemudi. Seleksi penerimaannya pun selalu ketat setiap tahunnya.

Bahkan dalam beberapa kasus yang terungkap, banyak pula pendaftar seleksi anggota Polri yang diketahui sampai rela membayarkan uang mahar kepada oknum, meski Polri berkali-kali menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dan transparan.

Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya. Selain itu, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.

Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia. Salah satu jenjang kepangkatan polisi adalah Tamtama.

Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres

Seseorang dengan lulusan SMA sederajat, bisa ikut mendaftar proses seleksi Tamtama Polri. Lalu berapa gaji polisi berpangkat Tamtama, dari Bharada sampai Abripol.

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut besaran gaji polisi untuk golongan pangkat Tamtama, dari pangkat terendah Bayangkara Dua (Bharada) hingga yang tertinggi Ajun Brigadir Polisi (Abripol):

Baca juga: Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Tunjangan polisi Tamtama

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com