Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aprindo Sebut Kebijakan Wajib Sertifikat Halal UMKM Berpotensi Ditunda

Kompas.com - 08/05/2024, 06:43 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan pelaku UMKM makanan dan minuman memiliki sertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2024.

Namun Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey memprediksi ada kemungkinan wajib sertifikasi halal itu akan diundur karena masih ada beberapa pihak yang meminta tambahan waktu.

“(Kebijakan) sertifikasi halal akan mulai diberlakukan 17 Oktober 2024 oleh pemerintah. Walaupun narasi yang berkembang sekarang mungkin akan diundur, karena masih ada beberapa yang minta supaya ada waktu lagi atau dijeda,” kata Roy dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Dua Perusahaan Jepang Mitra Halalin Lakukan Pemeriksaan Sertifikasi Halal di Sucofindo

Selain itu, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 akan dilakukan pada 22 Oktober 2024. Artinya kata dia, hanya berselang 5 hari dari diimplementasikannya aturan wajib sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.

“Itu waktu yang singkat, hanya 5 hari menuju pelantikan Presiden dan Wapres yang baru. Kami, pelaku usaha melihat kemungkinan aturan itu bisa jalan 17 Oktober, atau bisa juga ada penundaan. Tapi itu bukan kompetensi kami pelaku usaha menentukan jadi berjalan atau tidak,” katanya.

Namun, terlepas dari rencana apakah itu akan diundur atau tidak, ia mengatakan, peritel tetap mendorong para pelaku UMKM makanan dan minuman yang berjualan di ritel, agar memiliki sertifikat halal.

Baca juga: Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

"Yang jelas yang kami sudah siapkan setiap UMKM yang punya makanan dan minuman di retail, kami sudah dorong untuk memiliki sertifikasi halal. Untuk UMKM sertifikasi halal ini gratis," kata Roy.

Roy juga mengatakan, Aprindo sudah berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sejak tahun lalu terkait sertifikasi ini.

Dalam kolaborasi yang berbentuk nota kesepahaman itu, Aprindo akan membantu BPJPH mendorong UMKM yang berjualan di ritel agar bisa memiliki sertifikat halal.

Baca juga: UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Masa Bikin Tempe Mendoan Harus Bikin...

Sebab menurut dia, mendapatkan sertifikat halal ini bukan perkara religius, tetapi soal terciptanya jaminan higienis dari produksi makanan dan minuman tersebut.

"Jadi halal apakah jalan atau tidak (pada 17 Oktober mendatang), kami serahkan ke pemerintah. Kami sudah mengambil tugas peran mendorong UMKM di ritel masuk sertifikasi halal," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Suhendro menyampaikan dukungannya kepada pemerintah dalam mengimplementasikan sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman. Sebab, menurutnya itu menjadi langkah pemerintah dalam menjaga keamanan pangan.

“Ini kan salah satu upaya pemerintah untuk food safety. Jadi kami dari pedagang tetap mendukung. Sara rasa dari pedagang ayam dan lain-lain ini sudah mengarah ke sana. Karena kedepan ini sudah menjadi tuntutan. Jadi pasti masyarakat akan mengikuti ke arah sana, dan kita support penuh dukungan dari pemerintah,” pungkasnya.

Baca juga: Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com