Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Kompas.com - 17/05/2024, 14:36 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan alasan pemerintah menunda kewajiban sertifikat halal bagi UMKM dari 17 Oktober 2024 menjadi 2026.

Menkop menjelaskan, penundaan tersebut karena tenggat waktu sudah sangat sempit,  sementara masih banyak UMKM yang memerlukan pendampingan. Dirinya pun mengajukan usulan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar implementasi wajib sertifikasi halal UMKM ditunda.

“Daripada UMKM punya masalah hukum kami mengusulkan ini untuk ditunda. Alhamdulillah Pak Presiden setuju ditunda dan nanti akan diterbitkan Perpresnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Teten mengatakan, pihaknya akan membuat strategi untuk mendorong UMKM mengurus sertifikasi halal. Sehingga pada saat aturan itu bisa segera diimplementasikan, tak ada lagi alasan untuk penundaan.

“Jadi begitu 2026 nanti, tidak ada lagi perpanjangan,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Riza Damanik menambahkan, kewajiban sertifikasi halal sejatinya merupakan cara atau keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM dan juga konsumen.

Namun dengan pemberian tenggat waktu yang singkat akan menjadi tantangan bagi pelaku UMKM.

Dengan penundaan itu sebut dia, bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi serta literasi kepada UMKM agar ketika kewajiban sertifikasi halal resmi diimplementasikan, tidak ditemukan kesulitan-kesulitan atau keluhan dari pelaku UMKM.

“Kita berharap berurusan dengan sertifikasi halal ini sudah tidak perlu lagi polemiknya diperpanjang-panjang terus, sekarang kita fokus sama-sama mengawal bagaimana PR-nya adalah produktivitas daripada pendamping perlu ditingkatkan sehingga nanti jumlah sertifikat yang keluar per harinya itu bisa nambah lebih banyak lagi,” ujarnya.

Baca juga: Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com