Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Kompas.com - 04/05/2024, 11:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, Rumah Potong Hewan (RPH) wajib memiliki sertifikat halal hingga Oktober 2024 mendatang.

"Oktober (Sertifikat halal) sudah tidak bisa ditawar lagi," kata Zulhas di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Zulhas mengatakan, sertifikat halal penting dimiliki guna memastikan kebersihan dan kemanan hewan potong tersebut.

Baca juga: BPJPH: 4 Juta Lebih Produk Sudah Bersertifikat Halal

"Dan itu semua tiap hari anak-anak, cucu-cucu, orang tua semua kita makan, jadi betul-betul harus dilindungi hak konsumen," ujarnya.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, sertikat halal untuk unggas dan hewan potong berlaku di semua rumah hewan potong di Indonesia.

Ia mengatakan, pengusaha hewan potong dapat mengurus sertifikat halal bersama-sama dalam satu kelompok tak perlu perorangan.

"Jadi semacam satu kelompok untuk dapat sertifikat halal, itu bisa karena kan apalagi ayam-ayam makanan hari-hari harus betul-betul dijamin halal higienis sehat," ucap dia.

Baca juga: UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Masa Bikin Tempe Mendoan Harus Bikin...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com