Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BPJPH Tepis Anggapan Sertifikat Halal Hambat UMKM

Kompas.com - 03/04/2024, 17:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menepis anggapan bahwa kewajiban sertifikat halal dapat menghambat kemajuan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Aqil mengatakan, wajib sertifikat halal justru salah satu upaya mendukung perekonomian di tingkat UMKM.

"Jadi hal itu (sertifikat halal bagi UMKM) jangan dianggap menjadi hambatan di dalam proses transaksi, (tapi) justru men-support kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Aqil dalam acara Kerja Sama Shopee dan BPJPH untuk Fasilitas Sertifikat Halal UMKM" di Gama Tower, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Aqil mengatakan, sertifikat halal tidak melulu soal agama, melainkan untuk menciptakan nilai tambah terhadap produk yang dijual.

Ia mengatakan, dengan memiliki sertifikat halal, para pelaku UMKM dapat memperluas pasar produknya.

"Bahkan sebagian perusahaan menganggap ini (sertifikat halal) sebagai reputasi dari korporasinya, dan ini juga telah menjadi tren global di negara-negara nonmuslim," ujarnya.

Baca juga: Shopee Hadirkan Fitur Pengajuan Sertifikat Halal untuk UMKM

Aqil juga mengatakan, saat ini sekitar 4.000.000 produk sudah bersertifikat halal, terutama produk makanan dan minuman.

Ia menyebutkan, pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikat halal dengan dua skema yaitu self declare dan reguler.

Adapun sertifikat halal melalui self declare tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara itu, sertifikat halal melalui skema reguler akan dibebankan biaya.

"Itu (biaya sertifikat halal) dibebankan ke keuangan negara disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan dari subsidi atau bantuan pihak lain, oleh karena, BPJPH tahun 2023 menganggarkan 1 juta kuota sertifikat halal gratis untuk UMKM, tahun ini juta 1 juta kuota," tuturnya.

Lebih lanjut, Aqil memastikan, batas akhir wajib sertifikat halal bagi UMKM tetap pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Meski demikian, ia mengatakan, BPJPH akan menyiapkan mitigasi terhadap pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal hingga 17 Oktober mendatang, yakni berupa relaksasi dari aspek sanksi.

"Tidak mundur wajib halalnya, tapi aspek sanksinya relatif lebih soft, mungkin ada revisi sanksi bagi yang mikro kecil. Tapi yang menengah besar tetap jalan," ucap dia.

Baca juga: Teten Minta Batas Akhir Sertifikat Halal UMKM Diperpanjang, Ini Respons Kepala BPJPH


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai, sebenarnya tidak semua pelaku usaha harus diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Misalnya saja seperti UMKM yang menjual produk makanan yang tidak memiliki unsur haramnya.

“Produk-produk kuliner misalnya yang relatif enggak ada unsur haramnya gitu kan, masa bikin tempe mendoan masih harus bikin sertifikasi atau tape singkong. Itu kan sudah ya sudahlah, masa batagor gitu kan itu kan yang gitu-gitu masyarakat juga tahu cara bikinnya jadi kontrol masyarakat juga harus dilihat tidak harus pakai kontrol aparat hukum juga,” ujarnya di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Teten menilai kebijakan wajib halal itupun akan memberatkan banyak UMKM. Oleh sebab itu dia meminta pemerintah agar kebijakan wajib halal bagi UMKM di Oktober itu bisa ditunda.

“Ya kita sudah bahas prediksi kita tidak mungkin bisa 100 persen lah. Para pelaku UMKM yang paling besar kan di kuliner ya, termasuk ini di dunia usaha misalnya herbal, kosmetik. Sehingga diperlukan relaksasi, relaksasinya seperti apa?Penundaan kewajiban mereka untuk supaya sertifikasi halal karena kalau enggak nanti mereka tersangkut masalah hukum,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com