Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Shopee Hadirkan Fitur Pengajuan Sertifikat Halal untuk UMKM

Kompas.com - 03/04/2024, 16:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Shopee melalui Shopee Barokah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi mengumumkan kerja sama untuk memfasilitasi pengajuan Sertifikasi Halal bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, inisiatif ini sejalan dengan upaya Shopee mendukung dan menyiapkan penjual dan UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi Halal sebelum pemerintah mewajibkan sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Ia mengatakan, melalui kerja sama ini, Shopee menjadi lokapasar pertama yang menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuan Sertifikasi Halal.

Baca juga: Bantu Penjualan UMKM, Shopee Hadirkan Program Garansi Tepat Waktu Shope

"Sinergi ini membuka kesempatan bagi UMKM dalam mengajukan Sertifikasi Halal secara mudah melalui Shopee Seller Center," kata Handhika dalam konferensi pers di Gama Tower, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Handhika mengatakan, melalui kerja sama strategis ini pelaku UMKM dapat memiliki sertifikasi halal sebelum diwajibkan oleh pemerintah pada 17 Oktober 2024.

Ia mengatakan, inisiatif ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan yang dihadirkan bagi para penjual di Shopee agar juga dapat berdaya saing dalam industri halal.

"Serta memberikan jaminan kepada para pelanggan terkait kehalalan produk yang mereka jual," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi inisiatif Shopee yang turut mendukung percepatan program Sertifikasi Halal bagi UMKM di Indonesia bersama BPJPH.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Shopee yang turut serta dalam memfasilitasi Sertifikasi Halal untuk para penjual termasuk UMKM di Indonesia, dan juga telah bersama-sama menyukseskan program Wajib Halal Oktober 2024 mendatang," kata Aqil.

Menurut Aqil, sertifikasi Halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal yang sangat signifikan mengingat konsumen Indonesia mayoritas muslim yang pasti mengkonsumsi produk halal.

"Saya kira Shopee mampu mengajak pelaku usaha UMKM untuk terlibat di dalam penjualan produk-produk halal melalui aplikasi Shopee Barokah, sehingga konsumen banyak pilihan," kata dia.

Baca juga: Teten Minta Batas Akhir Sertifikat Halal UMKM Diperpanjang, Ini Respons Kepala BPJPH

Berikut langkah mudah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran Sertifikasi Halal:

1. Di Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.

2. Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi “Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan Penjual.

3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL. Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.

Adapun fitur ini menambah ragam dukungan Shopee bagi pengguna dalam untuk memiliki gaya hidup Islami yang mudah.

Sebelumnya Shopee telah memperkenalkan Shopee Barokah yang menjadi rumah berbagai fitur pendukung termasuk akses jadwal salat, Al Quran digital, serta kurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.

Baca juga: UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Masa Bikin Tempe Mendoan Harus Bikin...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com