Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Cara Daftar Sertifikasi Halal

Kompas.com - 29/01/2024, 11:54 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mewajibkan produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga peralatan rumah tangga untuk memiliki sertifikat halal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, sertifikasi halal pada berbagai produk yang beredar di Indonesia itu akan dilakukan secara bertahap.

Sesuai aturan itu, pada tahap pertama kewajiban sertifikasi halal dikenakan pada produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta jasa sembelih dan hasil sembelihan.

Baca juga: Ingat, 3 Kelompok Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

Ilustrasi logo halal.SHUTTERSTOCK/RIZKY ADE JONATHAN Ilustrasi logo halal.

Kewajiban pada tiga kelompok produk ini dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Lalu pada tahapan selanjutnya akan dikenakan pada produk-produk lain.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menegaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.

"Konteksnya bukan tempat dagangnya, melainkan semua makanan dan minuman yang dijual atau beredar. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Aqil menyebut, bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikat halal untuk tiga kelompok produk itu sampai dengan 17 Oktober 2024 akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.

Baca juga: Peningkatan Peringkat Indonesia di SGIE Report dan Gaya Hidup Halal

Biaya sertifikasi halal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com