Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seller E-Commerce" Wajib Penuhi Dokumen Importasi dan Sertifikat Halal Sebelum Jualan Produk Impor

Kompas.com - 28/09/2023, 11:46 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meminta seluruh platform e-commerce memberikan syarat kepada pedagang atau seller untuk memenuhi dokumen importasi sebelum berjualan.

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam pasal 15 beleid itu dijelaskan bahwa, pedagang (Merchant) luar negeri yang melakukan kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di Penyelenggara Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) Luar Negeri wajib untuk: 

1. menyampaikan identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang luar negeri,

2. menyampaikan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan

3. menyampaikan nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi, kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi pedagang.

Baca juga: Lapor ke Jokowi soal Masalah UMKM, Menkop Teten: Ada Dominasi Platform Global hingga Serbuan Barang Impor


"Selain penyampaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang (Merchant) luar negeri dalam melakukan kegiatan PMSE di PPMSE yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) Luar Negeri wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi Barang dan atau Jasa yang diperdagangkan dan menayangkan informasi negara asal pengiriman Barang dan/atau Jasa," bunyi pasal 5 ayat 2 dikuti Kompas.com Kamis (28/9/2023).

Kemudian dijelaskan juga seller dari luar negeri wajib mencantumkan sertifikat halal bagi Barang dan/atau Jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila seller luar negeri tidak memenuhi ketentuan tersebut e-commerce wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang (Merchant) luar negeri dimaksud.

Baca juga: Menteri Teten: Aturan Turunan Permendag 31/2023 Tutup Celah Medsos Bikin E-Commerce

 


Adapun diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, aturan ini diluncurkan untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat.

“Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” ujar Mendag Zulhas saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Permendag Nomor 31/2023 Resmi Diundangkan, demi Ekosistem Perdagangan Digital Adil dan Sehat

Mendag Zulhas menyebut, Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Revisi ini dilatarbelakangi peredaran barang di platform PMSE masih banyak belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.

Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. Pelaku usaha tersebut disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

“Revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com