Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya dan Cara Daftar Sertifikasi Halal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mewajibkan produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga peralatan rumah tangga untuk memiliki sertifikat halal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, sertifikasi halal pada berbagai produk yang beredar di Indonesia itu akan dilakukan secara bertahap.

Sesuai aturan itu, pada tahap pertama kewajiban sertifikasi halal dikenakan pada produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta jasa sembelih dan hasil sembelihan.

Kewajiban pada tiga kelompok produk ini dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Lalu pada tahapan selanjutnya akan dikenakan pada produk-produk lain.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menegaskan, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.

"Konteksnya bukan tempat dagangnya, melainkan semua makanan dan minuman yang dijual atau beredar. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (27/1/2024).

Aqil menyebut, bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikat halal untuk tiga kelompok produk itu sampai dengan 17 Oktober 2024 akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.

Dia pun menjelaskan, bagi pelaku usaha makanan dan minuman atau jasa sembelihan yang ingin membuat sertifikat halal dapat dilakukan secara gratis atau berbayar.

"Mengenai biaya sertifikasi halal, maka ada yang gratis (self declare) dan ada yang berbayar (reguler)," kata Aqil.

Untuk produk-produk yang sudah bisa dipastikan kehalalannya tanpa perlu diuji karena sudah memenuhi kriteria tidak berisiko, dapat menggunakan skema self declare yang biayanya gratis.

Sementara untuk produk-produk yang harus melalui tahap uji untuk mengetahui kehalalannya, maka harus melalui skema reguler.

Adapun biaya sertifikasi halal pada skema reguler ini, kata Aqil, tergantung skala usaha yang tertulis dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Biaya sertifikasi halal untuk skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp 300.000, skala Usaha Menengah sebesar Rp 5 juta, dan skala Usaha Besar sebesar Rp 12,5 juta.

Cara daftar sertifikasi halal

Aqil menjelaskan, untuk mendaftarkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu di http://ptsp.halal.go.id/

"Buat akun baru dengan menuliskan alamat e-mail dan passwordnya, lalu masukkan nomor NIB-nya," jelasnya.

Kemudian, pelaku usaha dapat mengunggah kelengkapan dokumen dalam format pdf ke laman tersebut. Berikut beberapa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar sertifikasi halal.

Mengutip laman indonesiabaik.id, proses sertifikais halal akan membutuhkan waktu sekitar 21 hari dengan alur sebagai berikut.

1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id

2. BPJPH mengecek kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Proses ini membutuhkan 2 hari kerja.

3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Proses ini membutuhkan 15 hari kerja.

4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal. Proses ini membutuhkan 3 hari kerja.

5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Proses ini membutuhkan 1 hari kerja.

https://money.kompas.com/read/2024/01/29/115439726/biaya-dan-cara-daftar-sertifikasi-halal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke