Dia pun menjelaskan, bagi pelaku usaha makanan dan minuman atau jasa sembelihan yang ingin membuat sertifikat halal dapat dilakukan secara gratis atau berbayar.
"Mengenai biaya sertifikasi halal, maka ada yang gratis (self declare) dan ada yang berbayar (reguler)," kata Aqil.
Untuk produk-produk yang sudah bisa dipastikan kehalalannya tanpa perlu diuji karena sudah memenuhi kriteria tidak berisiko, dapat menggunakan skema self declare yang biayanya gratis.
Sementara untuk produk-produk yang harus melalui tahap uji untuk mengetahui kehalalannya, maka harus melalui skema reguler.
Baca juga: Jangan Paksakan Kewajiban Sertifikasi Halal Hanya demi Peringkat SGIE
Adapun biaya sertifikasi halal pada skema reguler ini, kata Aqil, tergantung skala usaha yang tertulis dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).
Biaya sertifikasi halal untuk skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp 300.000, skala Usaha Menengah sebesar Rp 5 juta, dan skala Usaha Besar sebesar Rp 12,5 juta.
Aqil menjelaskan, untuk mendaftarkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu di http://ptsp.halal.go.id/
"Buat akun baru dengan menuliskan alamat e-mail dan passwordnya, lalu masukkan nomor NIB-nya," jelasnya.
Baca juga: Kemendag Gandeng Sucofindo Berikan Sertifikasi Halal untuk Mitra Binaan Produk Kosmetik
Kemudian, pelaku usaha dapat mengunggah kelengkapan dokumen dalam format pdf ke laman tersebut. Berikut beberapa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar sertifikasi halal.