Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Cara Daftar Sertifikasi Halal

Kompas.com - 29/01/2024, 11:54 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Ilustrasi logo halal, produk halal. .SHUTTERSTOCK/METAMORWORKS Ilustrasi logo halal, produk halal. .

Dia pun menjelaskan, bagi pelaku usaha makanan dan minuman atau jasa sembelihan yang ingin membuat sertifikat halal dapat dilakukan secara gratis atau berbayar.

"Mengenai biaya sertifikasi halal, maka ada yang gratis (self declare) dan ada yang berbayar (reguler)," kata Aqil.

Untuk produk-produk yang sudah bisa dipastikan kehalalannya tanpa perlu diuji karena sudah memenuhi kriteria tidak berisiko, dapat menggunakan skema self declare yang biayanya gratis.

Sementara untuk produk-produk yang harus melalui tahap uji untuk mengetahui kehalalannya, maka harus melalui skema reguler.

Baca juga: Jangan Paksakan Kewajiban Sertifikasi Halal Hanya demi Peringkat SGIE

Adapun biaya sertifikasi halal pada skema reguler ini, kata Aqil, tergantung skala usaha yang tertulis dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Biaya sertifikasi halal untuk skala Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp 300.000, skala Usaha Menengah sebesar Rp 5 juta, dan skala Usaha Besar sebesar Rp 12,5 juta.

Cara daftar sertifikasi halal

Aqil menjelaskan, untuk mendaftarkan sertifikasi halal, pelaku usaha harus membuat akun terlebih dahulu di http://ptsp.halal.go.id/

"Buat akun baru dengan menuliskan alamat e-mail dan passwordnya, lalu masukkan nomor NIB-nya," jelasnya.

Baca juga: Kemendag Gandeng Sucofindo Berikan Sertifikasi Halal untuk Mitra Binaan Produk Kosmetik

Kemudian, pelaku usaha dapat mengunggah kelengkapan dokumen dalam format pdf ke laman tersebut. Berikut beberapa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk daftar sertifikasi halal.

  • Surat permohonan
  • Formulir pendaftaran
  • Aspek legal (NIB yang sudah berbasis risiko)
  • Dokumen Penyelia Halal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com