Mengutip laman indonesiabaik.id, proses sertifikais halal akan membutuhkan waktu sekitar 21 hari dengan alur sebagai berikut.
1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id
2. BPJPH mengecek kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Proses ini membutuhkan 2 hari kerja.
3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Proses ini membutuhkan 15 hari kerja.
4. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal. Proses ini membutuhkan 3 hari kerja.
5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Proses ini membutuhkan 1 hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.