Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2024

Kompas.com - 09/02/2024, 11:34 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali menyediakan layanan sertifikasi halal gratis (Sehati) pada tahun 2024. 

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan program Sehati merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMK sebagaimana amanat undang-undang.

Program ini, kata dia, juga masuk dalam pakta integritas yang ditandatangani Kepala BPJPH di hadapan Menteri Agama (Menag). 

"Kemarin, saat Rakernas di Semarang, saat harus 'sorogan' program, saya sudah menyampaikan kepada Gus Men (Menag Yaqut Cholil Qoumas), bahwa BPJPH akan kembali membuka Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk satu juta kuota bagi pelaku UMK," ujar Aqil dilansir dari laman Kementerian Agama, Jumat (9/2/2024).

Baca juga: Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 12 Februari 2023, Simak Persyaratannya

Aqil menambahkan, program sertifikasi halal gratis atau Sehati bagi pelaku UMK tahun 2024 tersebut diberikan dengan kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis. Jumlah sebanyak itu ditopang dengan 62 persen dari total anggaran BPJPH tahun 2024.

Selain itu, pembiayaan sertifikasi halal juga didukung oleh anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari berbagai Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait.

"Termasuk dengan dukungan nomenklatur anggaran fasilitasi sertifikasi halal dari Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta dari stakeholder yang lainnya. Diharapkan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dapat tercapai kembali," jelas Aqil.

Baca juga: Bank Indonesia Tutup Saat Pencoblosan Pemilu, Transaksi BI Fast Tetap Jalan

Selain meneruskan program Sehati, tahun ini BPJPH juga akan melanjutkan penguatan infrastruktur penyelenggaraan JPH.

Mulai dari LPH, LP3H, Lembaga Pelatihan JPH, hingga penguatan SDM halal seperti auditor halal, penyelia halal, Pendamping PPH, dan Pengawas JPH.

BPJPH juga mendorong penguatan peran perguruan tinggi khususnya PTKIN, baik melalui halal center, program akademik maupun pengembangan riset dalam bidang JPH.

Upaya penguatan ekosistem penyelenggaraan JPH juga dilakukam BPJPH dengan memperkuat sinergi kolaborasi baik di dalam maupun luar negeri.

Baca juga: Gaji UMK Banjarmasin 2024 dan Seluruh Kalimantan Selatan

Terkait kerja sama internasional, BPJPH juga akan terus mengakselerasi penilaian Lembaga Halal Luar negeri (LHLN) dengan menargetkan 38 LHLN dapat terselesaikan sesegera mungkin.

Upaya promosi produk halal ke pasar luar negeri termasuk produk halal UMK juga dilakukan BPJPH melalui keikutsertaan BPJPH dalam even-even internasional.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan angka kinerja ekspor dan perdagangan produk halal Indonesia ke luar negeri, yang pada tahun 2023 lalu sebesar 87 persen surplus perdagangan Indonesia disumbang oleh produk halal.

"Intinya, tahun ini kita akan all out bergerak. Apalagi tahun ini, per Oktober 2024 akan mulai diterapkan mandatori halal. Sesuai amanah Menag, kami akan mengawal ini," tandas Aqil.

Baca juga: KPPU Gandeng Kejagung Kejar 191 Pengusaha yang Tak Bayar Denda Selama 23 Tahun

Cara daftar sertifikasi halal gratis

Seperti tahun sebelumnya, pendaftaran sertifikasi halal gratis sudah dapat dilakukan secara online. Adapun cara mendaftarnya, sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi PUSAKA SuperApps di Playstore atau Appstore,
  • Baca petunjuk pendaftaran sertifikasi halal yang terdapat pada menu aplikasi PUSAKA SuperApps,
  • Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal, kemudian isi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Baca juga: Revisi Permen PLTS Atap Disetujui, Apa Saja Manfaatnya?

Syarat daftar sertifikasi halal gratis

Adapun syarat-syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com