Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis untuk UKM Produk Kosmetik dari Kemendag

Kompas.com - 13/06/2023, 15:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan melalui DJPEN Kemendag bersama dengan Sucofindo mengadakan program sertifikasi halal gratis untuk UKM yang berjualan produk kosmetik di Tanah Air.

Sertifikasi halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca juga: Siang Ini Pedagang Pakaian Bekas Bakal Demo Kemendag, Ini Tuntutannya

Adapun manfaat sertifikasi halal meliputi meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis.

Singkatnya dengan memiliki sertifikat halal, produk UKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Mengutip dari instagram resminya, Selasa (13/6/2023), pendaftaran program ini mulai dibuka hingga 25 Juni 2023 melalui tautan resminya di bit.ly/SertifikasiHalalKosmetik2023.

Adapun perysratannya adalah sebagai berikut ini:

1. Produsen kosmetik berorientasi ekspor atau telah melakukan ekspor

2. Skala usaha kecil dan menegah

3. Telah beroperasi minimal 2 tahun

4. Memiliki kelengkapan legalitas NIB RBA

5. Memiliki aertifikat CPKB dan izin edar

6. Berkomitmen untuk mengikuti proses sertifikasi halal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com