Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis untuk UKM Produk Kosmetik dari Kemendag

Sertifikasi halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Adapun manfaat sertifikasi halal meliputi meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis.

Singkatnya dengan memiliki sertifikat halal, produk UKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

Mengutip dari instagram resminya, Selasa (13/6/2023), pendaftaran program ini mulai dibuka hingga 25 Juni 2023 melalui tautan resminya di bit.ly/SertifikasiHalalKosmetik2023.

Adapun perysratannya adalah sebagai berikut ini:

1. Produsen kosmetik berorientasi ekspor atau telah melakukan ekspor

2. Skala usaha kecil dan menegah

3. Telah beroperasi minimal 2 tahun

4. Memiliki kelengkapan legalitas NIB RBA

5. Memiliki aertifikat CPKB dan izin edar

6. Berkomitmen untuk mengikuti proses sertifikasi halal

https://money.kompas.com/read/2023/06/13/150000426/syarat-dan-pendaftaran-sertifikasi-halal-gratis-untuk-ukm-produk-kosmetik-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke