Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJPH Tunjuk Bank Muamalat jadi Bank Penerima Pembayaran Sertifikasi Halal

Kompas.com - 20/06/2023, 17:10 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bank penerima pembayaran sertifikasi halal.

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Muamalat Suhendar mengatakan, pelaku usaha yang ingin melakukan pembayaran pengurusan sertifikasi halal dapat membayar melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN.

“Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK), Fee Based Income (FBI) perseroan, serta pertumbuhan jumlah customer baru. Adapun bagi Bank Muamalat, diharapkan jumlah nasabah baru dapat bertumbuh dan berdampak positif terhadap peningkatan DPK dan FBI," kata Suhendar dalam siaran pers, Selasa (20/6/2023).

Untuk dapat melakukan pembayaran, pelaku usaha terlebih dahulu harus menjadi nasabah Bank Muamalat. Setelah itu, nasabah mengunduh aplikasi Muamalat DIN dan login. Selanjutnya, nasabah memilih menu "Bayar dan Isi Ulang" kemudian "Bayar", pilih BPJPH, masukkan nomor akun virtual, dan terakhir konfirmasi Transaction Identification Number (TIN).

Baca juga: Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Suhendar menambahkan, pembayaran sertifikasi halal melalui Muamalat DIN memberikan fleksibilitas bagi nasabah individual karena menu BPJPH langsung ditampilkan di bagian depan menu pembayaran.

Selain itu, untuk nasabah non-individual atau korporasi pun diberikan kemudahan dimana Bank Muamalat menyediakan kanal pembayaran SKN/RTGS, transfer online, BI Fast dan counter teller untuk pembayaran sertifikasi halal.

Sebagai informasi, saat ini lebih dari 90 persen transaksi nasabah perseroan sudah dilakukan melalui kanal digital dimana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN. Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400.000. Angka ini meningkat 23,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Bank Muamalat juga telah meluncurkan fitur-fitur terbaru di aplikasi Muamalat DIN. Di antaranya Digital Customer On Board dimana calon nasabah Bank Muamalat dapat membuka rekening baru melalui aplikasi Muamalat DIN di smartphone tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Sebagai informasi, BPJPH adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem jaminan produk halal. Didirikan pada 11 Oktober 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki sejumlah kewenangan dalam penyelenggaraan JPH.

Baca juga: Bank Muamalat Ditunjuk jadi Bank Penyedia Kebutuhan Haji

Selain menerbitkan dan mencabut sertifikat halal, BPJPH juga bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal, melakukan akreditasi terhadap LPH.

Juga, melakukan registrasi Auditor Halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan Auditor Halal, dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH

BPJPH memulai layanan sertifikasi halal sejak 17 Oktober 2019, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. Sejak saat itu, pengajuan sertifikat halal dilaksanakan secara satu pintu di BPJPH. Penerbitan sertifikat halal juga hanya dilakukan oleh BPJPH.

Semenjak berdirinya, BPJPH terus melakukan sejumlah upaya percepatan sertifikasi halal untuk menyambut kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia yang akan diberlakukan secara bertahap. Penahapan pertama pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut akan dimulai pada Oktober 2024 yang dikenakan bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Salah satu program percepatan sertifikasi halal BPJPH juga menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan memberikan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Tahun 2023 ini, melalui Program Sehati BPJPH menyediakan 1 juta kuota sertifikat halal gratis bagi UMK.

Selain menyediakan fasilitas gratis, Sehati juga memberikan bagi UMK kemudahan dalam melaksanakan sertifikasi halal melalui mekanisme sertifikasi halal self declare, di mana pelaku UMK dibantu dan dibimbing oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Baca juga: Pemberhentian Andhi Pramono sebagai ASN Tunggu Perkembangan Kasus di KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com