Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Andhi Pramono sebagai ASN Tunggu Perkembangan Kasus di KPK

Kompas.com - 20/06/2023, 14:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono masih belum dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kementerian telah mengikuti ketentuan yang berlaku dengan mencopot Andhi dari jabatannya sebagai kepala bea cukai Makassar.

"Sudah diberhentikan, dicopot dari jabatannya, sesuai dari rekomendasi Inspektorat Jenderal segala macam," kata dia di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Soal Pemecatan Andhi Pramono dari ASN, Dirjen Bea Cukai: Lagi Proses!

Terkait dengan statusnya sebagai ASN, Kementerian Keuangan masih menunggu perkembangan penanganan kasus Andhi Pramono di KPK.

"Ini kan 2 hal yang terus berjalan, hukuman disiplin pegawai dan pidananya. Pidananya kan KPK, kita akan menyesuaikan," ujar Nirwala.

Nirwala memastikan, apabila nantinya Andhi ditahan oleh KPK, maka yang bersangkutan akan langsung diberhentikan sementara sebagai ASN, sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.

Baca juga: Andhi Pramono Datangi KPK, Muka Ditutup Masker dan Kenakan Topi

 

"Begitu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, otomatis akan langsung diberhentikan sementara dari ASN," ucapnya.

Sebagai informasi, ketentuan terkait pemecatan ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam aturan tersebut dijelaskan ketentuan terkait pemberhentian sementara ASN, di mana salah satunya ASN ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Sementara itu, pemberhentian ASN secara tidak hormat dapat dilakukan jika melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atua kurungan berdasarkan putusan pengadilan, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, serta dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Andhi Pramono Masih Berstatus PNS, Irjen Kemenkeu: Ada Prosesnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com