JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk empat menteri koordinatornya sebagai Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) yang tergabung dalam Komite.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Adapun keempat Menko tersebut yakni Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam tugasnya, di Perpres tersebut disebutkan bahwa Komite MRPN harus menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN.
"Menetapkan dua atau lebih entitas MRPN sebagai unit pemilik risiko pembangunan nasional lintas sektor," isi dari Pasal 7 ayat 2 poin (b) dalam beleid tersebut.
Tugas berikutnya yakni menetapkan strategi pembangunan budaya risiko lintas sektor, melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap MRPN lintas sektor, memantau tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN.
Menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden.
"Melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas risiko, menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor," lanjutan isi dari Pasal 7 ayat 2.
Baca juga: Pesan Luhut ke Kreator Konten TikTok: Boleh Politik, tapi Jangan Bikin Ribut
Selain keempat menko, susunan organisasi manajemen risiko pembangunan nasional ini diketuai Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Ketua Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Mendagri Tito Karnavian.
Kemudian, anggotanya terdiri dari Menteri BUMN Erick Thohir, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, serta Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.