Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Shopee Hadirkan Fitur Pengajuan Sertifikat Halal untuk UMKM

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja mengatakan, inisiatif ini sejalan dengan upaya Shopee mendukung dan menyiapkan penjual dan UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi Halal sebelum pemerintah mewajibkan sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Ia mengatakan, melalui kerja sama ini, Shopee menjadi lokapasar pertama yang menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuan Sertifikasi Halal.

"Sinergi ini membuka kesempatan bagi UMKM dalam mengajukan Sertifikasi Halal secara mudah melalui Shopee Seller Center," kata Handhika dalam konferensi pers di Gama Tower, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Handhika mengatakan, melalui kerja sama strategis ini pelaku UMKM dapat memiliki sertifikasi halal sebelum diwajibkan oleh pemerintah pada 17 Oktober 2024.

Ia mengatakan, inisiatif ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan yang dihadirkan bagi para penjual di Shopee agar juga dapat berdaya saing dalam industri halal.

"Serta memberikan jaminan kepada para pelanggan terkait kehalalan produk yang mereka jual," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi inisiatif Shopee yang turut mendukung percepatan program Sertifikasi Halal bagi UMKM di Indonesia bersama BPJPH.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Shopee yang turut serta dalam memfasilitasi Sertifikasi Halal untuk para penjual termasuk UMKM di Indonesia, dan juga telah bersama-sama menyukseskan program Wajib Halal Oktober 2024 mendatang," kata Aqil.

Menurut Aqil, sertifikasi Halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal yang sangat signifikan mengingat konsumen Indonesia mayoritas muslim yang pasti mengkonsumsi produk halal.

"Saya kira Shopee mampu mengajak pelaku usaha UMKM untuk terlibat di dalam penjualan produk-produk halal melalui aplikasi Shopee Barokah, sehingga konsumen banyak pilihan," kata dia.

Berikut langkah mudah yang dapat dilakukan untuk memulai pendaftaran Sertifikasi Halal:

1. Di Seller Center Shopee, pilih “Produk” dan klik “Pengaturan Produk”.

2. Pilih “Manajemen Sertifikasi Halal” dan klik “Tambah Sertifikasi”. Akan muncul notifikasi “Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee” untuk meminta persetujuan Penjual.

3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL. Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.

Adapun fitur ini menambah ragam dukungan Shopee bagi pengguna dalam untuk memiliki gaya hidup Islami yang mudah.

Sebelumnya Shopee telah memperkenalkan Shopee Barokah yang menjadi rumah berbagai fitur pendukung termasuk akses jadwal salat, Al Quran digital, serta kurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.

https://money.kompas.com/read/2024/04/03/164000726/shopee-hadirkan-fitur-pengajuan-sertifikat-halal-untuk-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke