Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten Minta Batas Akhir Sertifikat Halal UMKM Diperpanjang, Ini Respons Kepala BPJPH

Kompas.com - 03/04/2024, 14:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama buka suara soal usulan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki agar tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 17 Oktober 2024 diperpanjang.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Menkop UKM tersebut, namun, tidak terkait dengan perpanjangan tenggat akhir wajib sertifikat halal.

"Ya, pak Teten saya kira enggak ngomong diperpanjang untuk (sertifikat halal UMKM), enggak juga (minta ditunda)," kata Aqil saat ditemui di Gama Tower, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Baca juga: Dua Perusahaan Jepang Mitra Halalin Lakukan Pemeriksaan Sertifikasi Halal di Sucofindo

Aqil memastikan, tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi UMKM tetap pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Meski demikian, ia mengatakan, BPJPH akan menyiapkan mitigasi terhadap pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal hingga 17 Oktober mendatang, yakni berupa relaksasi dari aspek sanksi.

"Tidak mundur wajib halalnya, tapi aspek sanksinya relatif lebih soft, mungkin ada revisi sanksi bagi yang mikro kecil. Tapi yang menengah besar tetap jalan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki meminta tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi pedagang kali lima (PKL), termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 17 Oktober 2024 diperpanjang.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2024

Teten mengatakan, permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kita sudah sampaikan ke BPJPH bahwa kalau nanti bulan Oktober para UMKM di kuliner belum siap memperoleh sertifikat halal. Ini (tenggat waktu) nanti harus diperpanjang," kata Teten di Vivere Hotel, Serpong, Tangerang, Selasa (27/2/2024).

Teten mengatakan, apabila aturan terkait tenggat akhir wajib sertifikat halal tersebut tidak diubah, akan terjadi pelanggaran hukum.

"Kalau enggak melanggar aturan, bisa jadi pelanggaran hukum," ujarnya.

Baca juga: UMKM Wajib Sertifikasi Halal, Menteri Teten: Masa Bikin Tempe Mendoan Harus Bikin...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com