Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Teten Minta Batas Akhir Sertifikat Halal UMKM Diperpanjang, Ini Respons Kepala BPJPH

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Menkop UKM tersebut, namun, tidak terkait dengan perpanjangan tenggat akhir wajib sertifikat halal.

"Ya, pak Teten saya kira enggak ngomong diperpanjang untuk (sertifikat halal UMKM), enggak juga (minta ditunda)," kata Aqil saat ditemui di Gama Tower, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Aqil memastikan, tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi UMKM tetap pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Meski demikian, ia mengatakan, BPJPH akan menyiapkan mitigasi terhadap pelaku UMKM yang belum melakukan sertifikasi halal hingga 17 Oktober mendatang, yakni berupa relaksasi dari aspek sanksi.

"Tidak mundur wajib halalnya, tapi aspek sanksinya relatif lebih soft, mungkin ada revisi sanksi bagi yang mikro kecil. Tapi yang menengah besar tetap jalan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki meminta tenggat akhir wajib sertifikat halal bagi pedagang kali lima (PKL), termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 17 Oktober 2024 diperpanjang.

Teten mengatakan, permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kita sudah sampaikan ke BPJPH bahwa kalau nanti bulan Oktober para UMKM di kuliner belum siap memperoleh sertifikat halal. Ini (tenggat waktu) nanti harus diperpanjang," kata Teten di Vivere Hotel, Serpong, Tangerang, Selasa (27/2/2024).

Teten mengatakan, apabila aturan terkait tenggat akhir wajib sertifikat halal tersebut tidak diubah, akan terjadi pelanggaran hukum.

"Kalau enggak melanggar aturan, bisa jadi pelanggaran hukum," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2024/04/03/141100526/teten-minta-batas-akhir-sertifikat-halal-umkm-diperpanjang-ini-respons-kepala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke