Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib 102 Kontainer Barang TKI: Tertahan di Pelabuhan, Dokumen Belum Lengkap

Kompas.com - 06/12/2023, 06:32 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan tertahannya 102 kontainer berisi barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di dua pelabuhan Jawa Timur dan Jawa Tengah belum rampung.

Para perusahaan jasa titipan (PJT) selaku penanggung jawab pengiriman barang masih mengurus dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) kepada petugas Bea Cukai.

Direktur Sistem dan Strategi Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sukarman mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memanggil para PJT untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara 102 Kontainer Berisi Barang TKI Tertahan di Pelabuhan

"Bea Cukai sudah mengumpulkan para perusahaan jasa titipan, sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 96 tahun 2023, agar menyampaikan data barang kiriman PMI memakai CN yang dibantu langsung oleh petugas lapangan Bea Cukai," tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Tertahannya pengiriman barang disebabkan oleh belum terpenuhinya dokumen CN yang seharusnya diberikan oleh pihak PJT kepada Bea Cukai, sehingga barang yang masuk ke daerah pabean tidak dapat diproses.

Hal itu sesuai dengan aturan anyar, PMK Nomor 96 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan ekspedisi selaku penyelenggara pengiriman barang untuk menyerahkan dokumen CN kepada petugas Bea Cukai.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

"Jika CN tersebut lengkap, baru proses clearance kepabeanan oleh petugas BC di pelabuhan, untuk dikeluarkan dari area pelabuhan," kata Sukarman.

Sukarman menilai, aturan yang baru diterapkan oleh pemerintah itu sebenarnya dapat memudahkan proses kepabeanan barang PMI sebab proses pemberitahuan pabean dan penetapan tarif barang dilakukan secara mandiri atau self assessment.

"Namun pihak PJT perlu nambah effort dengan memilah-milah para pengirimnya," ujarnya.

Baca juga: Pencinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe

Penjelasan Bea Cukai

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani membenarkan, saat ini masih terdapat kontainer bermuatan barang TKI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Askolani bilang, petugas Bea Cukai Tanjung Perak telah memberikan dukungan berupa asistensi penyelesaian dokumen barang kiriman TKI yang harusnya diselesaikan PJT.

"Termasuk kami minta PJT untuk tambah pegawai agar bisa mempercepat penyelesaian dokumen barang kiriman PMI," ucap Askolani.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Cuci Gudang, Lelang 48 Unit Mobil Sitaan

Sebagai informasi, keluhan mengenai tertahannya kontainer bermuatan barang milik TKI disampaikan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.

Ia menyebutkan, terdapat 67 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dan 35 kontainer lainnya berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

"Kalau ada dokumen yang belum lengkap ya tahan sampai lengkap, tapi apakah semua barang dalam 102 kontainer itu benar-benar keseluruhannya tidak lengkap? Itu kan bisa diseleksi, mana barang umum dan milik pekerja migran Indonesia. Milik pekerja migran yang sudah lengkap dikeluarkan saja,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca juga: E-commerce Impor Lebih dari 1.000 Barang Kiriman Wajib Laporkan Data ke Bea Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com