Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proteksi TKI, Ini Respons Kemenaker

Kompas.com - 22/08/2023, 20:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Adanya penetapan tersebut, pihak Kemenaker enggan berkomentar banyak.

"Sabar ya, kita tunggu dulu sampai informasinya utuh," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Kantornya Digeledah KPK, Kemenaker: Kami Kooperatif

Sebelumnya, KPK menyebut adanya tiga orang tersangka terlibat dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.

"Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Lembaga Antirasuah KPK Ali Fikri dikutip dari pemberitaan Kompas.com Senin (21/8/2023).

Saat ini, KPK belum bisa mengungkapkan identitas para pelaku karena baru akan diumumkan ke publik ketika penyidikan dinilai cukup.

Pada 18 Agustus lalu, KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kavling 51, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kantornya Digeledah KPK, Kemenaker: Kami Dukung Proses Penegakan Hukum

Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta.

Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia. Selain di Kemenaker, tim penyidik juga bergerak menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Ini Alasan PNS Selalu Naik Pesawat Garuda saat Perjalanan Dinas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com