Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Kompas.com - 04/05/2024, 19:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Unit usaha syariah (UUS) PT Bank Jago Tbk atau Jago Syariah mengatakan, produk deposito masih digemari nasabah. Hal ini masih dirasakan di tengah kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menaikkan suku bunga acuan ke level 6,25 persen.

Jago Syariah juga tidak menutup kemungkinan adanya ruang penyesuain untuk merespons kebijakan bank sentral tersebut.

Head of Sharia Business Bank Jago Waasi Sumintardja mengatakan, pihaknya masih memonitor dampak dari kenaikan suku bunga acuan BI.

Baca juga: Simak 4 Perbedaan Deposito dan Reksa Dana

"Kalau di bank itu bukan single decision (untuk menaikkan atau menurunkan suku bunga). Kami masih monitor," kata dia dalam Media Briefing di Yogyakarta, Sabtu, (4/5/2024).

Ia menjelaskan, untuk sementara waktu itu, pertumbuhan deposito Jago Syariah terus menanjak. Adapun, produk deposito di Jago Syariah baru ada sejak tahun lalu.

Dari sana, rasio current account saving account (CASA) Jago Syariah mencapai 65-70 persen.

"Tergantung bulan tanggal, bergerak di situ," imbuh dia.

Waasi menjelaskan, saat ini masyarakat mulai mengenal berbagai investasi syariah. Beberapa yang paling kerap digunakan adalah emas dan deposito syariah.

Hal ini turut mendorong deposito yang ada di Jago Syariah. Adapun, biasanya deposito di Jago Syariah digunakan untuk persiapan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, misalnya Lebaran dan untuk membeli hewan kurban.

Sementara itu, Head of Sharia Financing Bank Jago Agung Lesmana menyebut, pihaknya masih mengikuti ketentuan imbal hasil deposito yang lama, atau maksimal senilai 5 persen. Pihaknya belum memiliki rencana untuk menaikkan atau menurunkan imbal hasil deposito di Jago Syariah. "Kami lihat situasi ya," ujar dia,

Sebagai informasi, situs resmi perusahaan, Bank Jago Syariah menawatkan deposito syariah sesuai akad Mudharabah Muthlaqah.

Setiap simpanan Rp 1 juta hingga Rp 49,99 juta mendapat pembagian nisbah 12,61 persen dengan bagi hasil setara 5 persen per tahun.

Deposito ini dapat dicairkan tanpa biaya pinalti dan tetap mendapatkan nisbah prorata.

Baca juga: Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com