Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taspen Kelola Dana Pensiun ASN, Diinvestasikan di Mana Saja?

Kompas.com - 22/08/2023, 18:05 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengklaim terus mencatatkan pertumbuhan hasil investasi dari tahun ke tahun. Bahkan, pertumbuhannya disebut 20 persen lebih tinggi dari industri.

Dalam menginvestasikan dana kelolaannya, Taspen melakukan diversifikasi. Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih mengatakan, portofolio perusahaan saat ini sebagian besar ditempatkan pada obligasi negara, obligasi syariah negara dan deposito bank BUMN dengan porsi mencapai 72 persen.

Lalu sekitar 22 persen tersebar pada penyertaan anak usaha, obligasi korporasi dan reksadana yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan penempatan portofolio investasi pada saham kurang dari 5 persen dan mayoritas saham yang dimiliki merupakan saham saham BUMN dan blue chip.

Baca juga: Mandiri Taspen Gandeng Heksa Solution Insurance Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Kredit

Menurut Kosasih, capaian pertumbuhan hasil investasi tersebut merupakan bukti bahwa Taspen mengelola dana ASN dan pensiunan secara prudent sehingga investasi aman dan likuid.

"Taspen senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG), dengan berpedoman pada aturan-aturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang dalam pengelolaan dana investasi dan operasional perusahaan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).

Ia mengatakan, kinerja Taspen telah diaudit secara periodik. Kosasih menyebut, hasil audit Auditor Pemerintah selama 5 tahun terakhir, tidak ada temuan material terkait investasi maupun operasional Taspen.

Baca juga: PT Taspen Akan Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan Mulai Juni 2023

Menurutnya, Taspen menjunjung tinggi prinsip-prinsip kepatuhan, kehati-hatian dan transparansi dalam berinvestasi dan melakukan operasional perusahaan.

Auditor pemerintah telah mengaudit kinerja investasi dan operasional Taspen setiap tahun dengan hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan hasil audit dari tahun 2018 sampai 2022, Taspen telah mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Di samping itu, hasil audit dari pihak yang berwenang menyatakan bahwa seluruh dana kelolaan Taspen telah dikelola secara prudent dan mematuhi GCG, serta telah mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kosasih.

Baca juga: Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program, lanjut dia, Taspen wajib dan taat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara periodik.

Hingga saat ini, Taspen telah melayani 3,72 juta peserta aktif dan 3,03 juta peserta pensiun yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk melayani peserta, Taspen telah memiliki 57 kantor cabang, 44 mitra bayar, dan lebih dari 60.000 titik layanan. (Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Taspen Investasikan Dana Kelolaan 72% di Obligasi Pemerintah dan Deposito

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com