Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara 102 Kontainer Berisi Barang TKI Tertahan di Pelabuhan

Kompas.com - 05/12/2023, 17:29 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan Askolani buka suara terkait permasalahan tertahannya 102 kontainer, yang berisi barang milik para pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di pelabuhan di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Askolani membenarkan, saat ini masih terdapat kontainer bermuatan barang TKI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Namun, ia tidak merinci berapa banyak kontainer yang tertahan.

"Sejumlah barang PMI memang masih ada yang tertahan di Tanjung Perak," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Belum bisa dikeluarkannya kontainer bermuatan barang TKI itu disebabkan oleh penerapan aturan baru terkait alur masuk barang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

Salah satu poin yang diatur dalam aturan baru itu ialah mewajibkan perusahaan ekspedisi selaku penyelenggara pengiriman barang untuk menyerahkan dokumen perjanjian pengiriman barang atau consignment note (CN) kepada petugas Bea Cukai.

"Jadi untuk diketahui bahwa proses penyelesaian dokumen tersebut, pertama harus diselesaikan perusahaan jasa titipan (PJT). Setelah selesai oleh PJT baru dapat dituntaskan Bea Cukai dalam waktu singkat, kurang dari 1 hari," tutur Askolani.

Baca juga: Pencinta Mobil Sport, Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 dan BMW M3 Coupe

Akan tetapi, Askolani menyebutkan, 13 PJT yang bertanggungjawab atas pengiriman barang milik TKI itu belum menyelesaikan kelengkapan dokumen yang dimaksud. Dengan demikian, Bea Cukai belum bisa menyelesaikan dan melepaskan barang milik TKI.

Oleh karenanya untuk menyelesaikan hal tersebut, Askolani bilang, petugas Bea Cukai Tanjung Perak telah memberikan dukungan berupa asistensi penyelesaian dokumen barang kiriman TKI yang harusnya diselesaikan PJT. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses kelengkapan dokumen pengiriman barang.

"Termasuk kami minta PJT untuk tambah pegawai agar bisa mempercepat penyelesaian dokumen barang kiriman PMI," ucap Askolani.

Baca juga: Soal Pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai dari Kemenkeu, Anies: Harus Ada Transisi...

Sebagai informasi, keluhan mengenai tertahannya kontainer bermuatan barang milik TKI disampaikan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. Ia menyebutkan, terdapat 67 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dan 35 kontainer lainnya berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

"Kalau ada dokumen yang belum lengkap ya tahan sampai lengkap, tapi apakah semua barang dalam 102 kontainer itu benar-benar keseluruhannya tidak lengkap? Itu kan bisa diseleksi, mana barang umum dan milik pekerja migran Indonesia. Milik pekerja migran yang sudah lengkap dikeluarkan saja,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca juga: Soal Pemisahan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Prabowo: Di Negara Maju Memang Agak Dipisahkan...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com