Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK "Gembok" Pembukaan Izin Usaha Baru untuk BPR

Kompas.com - 05/12/2023, 17:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, regulator tidak akan membuka izin baru untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Pasalnya, OJK tengah berada dalam proses reformasi BPR seiring dengan mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, saat ini jumlah BPR yang ada di Indonesia sekurang-kurangnya terdapat 1.600 unit. Menurut dia, jumlah tersebut tergolong terlalu jumbo.

Baca juga: Terus Bertambah, Ini Daftar BPR yang Ditutup OJK pada 2023

"Tidak ada izin baru tentu saja," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan November 2023, ditulis Selasa (5/12/2023).

Ia menambahkan, jumlah BPR yang terlalu besar dapat menimbulkan masalah tersendiri. OJK justru berharap jumlah BPR dapat susut sampai 1.000 unit dengan merger, akuisisi, dan konsolidasi.

"Perkiraan kami jumlah yang ideal, manageable secara sistem mungkin sekitar 1.000-an," imbuh dia.

Pada dasarnya, kinerja BPR yang tercermin dari total aset dan penyaluran kredit terah berjalan mendekati posisi sebelum pandemi Covid-19.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Merosot, OJK: Didorong Produk Unitlink

Namun demikian, Dian menegaskan, pihaknya akan tetap menindak tegas BPR yang terbukti melakukan fraud atau kecurangan dalam tata kelola bisnisnya.

"Kalau ada peanggaram hukum, fraud, harud ditutup dan diserahkan ke LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)," terang dia.

Sebagai informasi, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memungkinkan BPR terlibat dalam sistem pembayaran, penukaran valuta asing, sampai kesempatan melantai di pasar modal.

Baca juga: Tak Mampu Setor Tambahan Modal, OJK Cabut Izin Asuransi Aspan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com