Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib 102 Kontainer Barang TKI: Tertahan di Pelabuhan, Dokumen Belum Lengkap

Para perusahaan jasa titipan (PJT) selaku penanggung jawab pengiriman barang masih mengurus dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN) kepada petugas Bea Cukai.

Direktur Sistem dan Strategi Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sukarman mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah memanggil para PJT untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Bea Cukai sudah mengumpulkan para perusahaan jasa titipan, sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 96 tahun 2023, agar menyampaikan data barang kiriman PMI memakai CN yang dibantu langsung oleh petugas lapangan Bea Cukai," tutur dia kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Tertahannya pengiriman barang disebabkan oleh belum terpenuhinya dokumen CN yang seharusnya diberikan oleh pihak PJT kepada Bea Cukai, sehingga barang yang masuk ke daerah pabean tidak dapat diproses.

Hal itu sesuai dengan aturan anyar, PMK Nomor 96 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan ekspedisi selaku penyelenggara pengiriman barang untuk menyerahkan dokumen CN kepada petugas Bea Cukai.

Sukarman menilai, aturan yang baru diterapkan oleh pemerintah itu sebenarnya dapat memudahkan proses kepabeanan barang PMI sebab proses pemberitahuan pabean dan penetapan tarif barang dilakukan secara mandiri atau self assessment.

"Namun pihak PJT perlu nambah effort dengan memilah-milah para pengirimnya," ujarnya.

Penjelasan Bea Cukai

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani membenarkan, saat ini masih terdapat kontainer bermuatan barang TKI yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Askolani bilang, petugas Bea Cukai Tanjung Perak telah memberikan dukungan berupa asistensi penyelesaian dokumen barang kiriman TKI yang harusnya diselesaikan PJT.

"Termasuk kami minta PJT untuk tambah pegawai agar bisa mempercepat penyelesaian dokumen barang kiriman PMI," ucap Askolani.

Sebagai informasi, keluhan mengenai tertahannya kontainer bermuatan barang milik TKI disampaikan oleh Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.

Ia menyebutkan, terdapat 67 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dan 35 kontainer lainnya berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

"Kalau ada dokumen yang belum lengkap ya tahan sampai lengkap, tapi apakah semua barang dalam 102 kontainer itu benar-benar keseluruhannya tidak lengkap? Itu kan bisa diseleksi, mana barang umum dan milik pekerja migran Indonesia. Milik pekerja migran yang sudah lengkap dikeluarkan saja,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip dari Antara.

https://money.kompas.com/read/2023/12/06/063244426/nasib-102-kontainer-barang-tki-tertahan-di-pelabuhan-dokumen-belum-lengkap

Terkini Lainnya

Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia Berlaku Juni 2024

Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia Berlaku Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Sabtu 1 Juni 2024: Ikan Bandeng Naik, Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok Sabtu 1 Juni 2024: Ikan Bandeng Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh Indonesia Per 1 Juni 2024

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh Indonesia Per 1 Juni 2024

Whats New
Wujudkan “Changes for the Better”, Global Awareness Campaign “Automating the World” Dorong Perubahan Positif untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Wujudkan “Changes for the Better”, Global Awareness Campaign “Automating the World” Dorong Perubahan Positif untuk Masa Depan yang Lebih Baik

BrandzView
Induksi Elektromagnetik Disebut Jadi Penyebab Besi Proyek Jatuh, MRT Jakart: Masih Terlalu Dini

Induksi Elektromagnetik Disebut Jadi Penyebab Besi Proyek Jatuh, MRT Jakart: Masih Terlalu Dini

Whats New
[POPULER MONEY] Antam Bantah Beredar Emas Palsu | Tarik Tunai Lewat EDC BCA Dikenai Biaya Rp 4.000

[POPULER MONEY] Antam Bantah Beredar Emas Palsu | Tarik Tunai Lewat EDC BCA Dikenai Biaya Rp 4.000

Whats New
BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja 'Resign' atau Kena PHK

BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja "Resign" atau Kena PHK

Whats New
Watsons Gelar Pesta Diskon Skincare dan Kosmetik di Sun Plaza Medan

Watsons Gelar Pesta Diskon Skincare dan Kosmetik di Sun Plaza Medan

Spend Smart
Cara Cek Mutasi Rekening di BCA Mobile

Cara Cek Mutasi Rekening di BCA Mobile

Work Smart
Cara Daftar sebagai Merchant QRIS

Cara Daftar sebagai Merchant QRIS

Work Smart
Portofolio Investasi Tapera Didominasi Penempatan ke Obligasi Negara

Portofolio Investasi Tapera Didominasi Penempatan ke Obligasi Negara

Whats New
Asosiasi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak-anak dari Produk Tembakau Alternatif

Asosiasi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak-anak dari Produk Tembakau Alternatif

Whats New
Mitratel Bagi-bagi Dividen Rp 1,4 Triliun, Ada Dividen Spesial

Mitratel Bagi-bagi Dividen Rp 1,4 Triliun, Ada Dividen Spesial

Whats New
Cara Bayar PBB Melalui ATM BCA

Cara Bayar PBB Melalui ATM BCA

Work Smart
Cara Bayar PBB Melalui BCA Mobile

Cara Bayar PBB Melalui BCA Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke