Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Kompas.com - 05/12/2023, 23:26 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dampak dari semakin derasnya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin. Beberapa oknum menggunakan KTP asli milik orang lain untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

Terkait hal ini, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah KTP-nya telah digunakan oleh orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, cara mengecek KTP digunakan pinjol atau tidak bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.

Baca juga: Pemerintah Serap Rp 9,14 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

 

Melalui layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang terkait dengan identitas Anda. Dengan kata lain, Anda bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP Anda.

Cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK

Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK juga dapat dilakukan secara online melalui situs web idebku.ojk.go.id. Dengan akses online, Anda tidak lagi mengantre di kantor OJK.

Baca juga: Rampung Dibangun, Skybridge Bojonggede Diuji Coba Bertahap

Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk pengcekan SLIK OJK:

  • Akses laman https://idebku.ojk.go.id 
  • Pilih opsi "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  • Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  • Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca juga: Tips Cuan di Tengah Sentimen Window Dressing Akhir Tahun Ini

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan demikian, Anda bisa mengetahui KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online (pinjol).

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK Anda dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com