Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu dampak dari semakin derasnya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin. Beberapa oknum menggunakan KTP asli milik orang lain untuk pengajuan pinjaman online (pinjol).

Terkait hal ini, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah KTP-nya telah digunakan oleh orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, cara mengecek KTP digunakan pinjol atau tidak bisa dilakukan dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.

Melalui layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang terkait dengan identitas Anda. Dengan kata lain, Anda bisa memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP Anda.

Cara mengecek KTP menggunakan layanan SLIK OJK

Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK juga dapat dilakukan secara online melalui situs web idebku.ojk.go.id. Dengan akses online, Anda tidak lagi mengantre di kantor OJK.

Namun sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk pengcekan SLIK OJK:

Dari laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan demikian, Anda bisa mengetahui KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, termasuk salah satunya pinjaman online (pinjol).

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak Anda ketahui atau tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK Anda dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, emailkonsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157. 

https://money.kompas.com/read/2023/12/05/232600126/cara-cek-ktp-dipakai-pinjol-atau-tidak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke