Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Kompas.com - 29/11/2023, 14:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia alias AdaKami akan memangkas biaya-biaya yang dianggap tidak perlu demi mengikuti aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal besaran bunga peer to peer (P2P) online alias pinjaman online (pinjol).

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, hal tersebut harus dilakukan agar perusahaan tetap bisa menaati aturan dan tetap mendorong pertumbuhan bisnis.

"Ya termasuk (biaya) promosi. Kami lihat bagaimana efeknya di pasar dan bagaimana bisa meningkatkan inklusi keuangan," kata dia saat ditemui Selasa (29/11/2023).

Baca juga: Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia dengan Negara Lain

Ia menambahkan, tantangan dari penurunan bunga pinjaman bagi perusahaan pinjol adalah bagaimana perusahaan jeli untuk mencari pelanggan atau calon nasabah.

Adapun, AdaKami akan menekan struktur biaya yang dikeluarkan untuk melayani pinjaman.

"Dan mungkin underwriting prosesnya juga harus lebih efisien," imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengungkapkan, pihaknya masih akan mempelajari dan mencari format terbaik dalam menjalankan bisnis tahun depan.

"Pasti semua harus diefisiensikan, jadi secara perhitungan supaya 0,3 persen ini masuk," ungkap dia.

Dengan penurunan bunga pinjaman ini, AdaKami juga berkomitmen untuk menekan kredit macet atau tingkat wan prestasi 90 hari (TWP90).

"Kalau bunganya rendah, berarti nasabah berkualitas yang perlu kami layani," tutup dia.

Sebagai informasi, OJK mengatur turunnya manfaat ekonomi alias bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran OJK atau SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca juga: Alasan OJK Atur Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen Tahun Depan

OJK mengatur batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman) untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek dipatok sebesar 0,3 persen per hari kalender. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Secara bertahap, besaran bunga pinjaman konsumtif tersebut dipatok turun kembali menjadi 0,2 persen per hari pada 1 Januari 2025.

Adapun pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif harus diturunkan menjadi 0,1 persen.

Baca juga: BTN: 30 Persen Pengajuan KPR Ditolak karena Nasabah Terjerat Pinjol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Laba Bersih Astra International Rp 7,46 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Bank Mandiri Raup Laba Bersih Rp 12,7 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Gelar RUPST, Astra Tetapkan Direksi dan Komisaris Baru

Whats New
Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com