Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan OJK Atur Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen Tahun Depan

Kompas.com - 10/11/2023, 13:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menurunkan manfaat ekonomi atau bunga pinjaman pinjaman online (pinjol) secara bertahap sampai 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan kosumen.

"Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya," kata dia dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Tahun Depan, OJK Turunkan Batas Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.Doc. OJK Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Agusman menambahkan, alasan penurunan bunga pinjol turun secara bertahap sampai 2026 dilakukan untuk memberikan ruang penyesuaian pada pelaku bisnis.

"Tidak bisa ini serentak jadi 0,1 persen. Nanti industri jadi bisa terganggu sustainability-nya," imbuh dia

Sementara itu, penetapan besaran bunga pinjol untuk pendanaan produktif memang lebih rendah. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong kegiatan produktif. Pasalnya, selama ini UMKM dan pelaku bisnis memiliki kendala pendanaan.

Agusman menekankan, pengaturan bunga pinjol ini merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, OJK dimandatkan untuk mengatur lebih lanjut manfaat ekonomi atau bunga pinjol.

Baca juga: Terjerat Utang Pinjol? Simak Tips dari OJK Ini

Selain itu, pengaturan bunga pinjol juga dipengaruhi oleh pasar yang belum dewasa (mature). Dalam industri keuangan, terdapat tiga jenis disiplin yakni disiplin pasar, disiplin regulator, dan self discipline.

"Kalau market discipline semuanya mekanisme pasar, tapi pada saat pasarnya belum berkembang dengan baik, masih butuh kerja sama kita semua untuk lebih mature, maka regulator harus di depan, kami hadir untuk mengarahkan ini," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com