Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan OJK Atur Bunga Pinjol Jadi 0,3 Persen Tahun Depan

Kompas.com - 10/11/2023, 13:04 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Daftar pinjaman online atau pinjol resmi legal berizin OJK terbaru berlaku November 2023.SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Daftar pinjaman online atau pinjol resmi legal berizin OJK terbaru berlaku November 2023.

Agusman bilang, besaran batas bunga pinjol dapat dievaluasi secara berkala. Hal itu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech lending.

Berdasarkan salinan SEOJK yang diterima Kompas.com, batas maksimum manfaat ekonomi (bunga pinjaman) untuk pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek dipatok sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan.

 

Baca juga: Mengapa Banyak Guru Terjerat Pinjol? Ini Penjelasan Rhenald Kasali dan OJK

Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Besaran bunga pinjaman konsumtif tersebut dipatok turun menjadi 0,2 persen per hari kalender pada 1 Januari 2025. Sementara pada 1 Januari 2026, besaran bunga pinjaman konsumtif dipatok menjadi 0,1 persen.

Sementara itu, dalam surat edaran baru ini, besaran batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga pinjaman sektor produktif juga diatur menjadi 0,1 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku dua tahun sejak 1 Januari 2024.

Sementara itu, aturan batas maksimum bunga pinjaman sektor produktif dipatok 0,067 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2026.

Baca juga: Rhenald Kasali Soroti Fenomena Banyak Guru yang Terlilit Pinjol

Sebagai informasi, manfaat ekonomi atau bunga pinjol yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil yang termasuk di dalamnya bunga, margin, atau bagi hasil. Bunga pinjaman juga meliputi biaya administrasi, komisi, fee platform, ujrah yang setara dengan biaya dimaksud.

Selain itu, bunga pinjaman itu juga termasuk biaya lainnya selain denda keterlambatan, bea materai, dan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com