Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risikonya Besar, Jangan Pernah Pinjamkan Data Pribadi untuk Pinjol

Kompas.com - 03/11/2023, 09:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak meminjamkan informasi dan data pribadi kepada orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, masyarakat perlu menyadari adanya risiko besar atas hal tersebut.

Pasalnya ketika orang yang meminjam informasi data pribadi tersebut menunggak dan gagal membayar kewajibannya kembali kepada pinjol, pemilik data pribadi akan menanggung getahnya.

"Yang dirugikan adalah orang yang meminjamkan data pribadinya tersebut," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Waspada Penyebaran Data Pribadi dari Joki Pinjol

Ia menambahkan, pemilik data pribadi tersebut akan ditagih oleh pihak pinjol atau fintech peer-to-peer lending.

Tak hanya itu, ada risiko pemilik data pribadi juga akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist dalam pusat data industri pinjol.

Di sisi lain, Agusman menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 POJK 10 Tahun 2022, OJK mewajibkan kepada pinjol untuk memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna layanan.

Beberapa cara yang dapat ditempuh antara lain dengan melakukan verifikasi identitas pengguna layanan dan keaslian dokumen.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan peminjaman data pribadi kepada orang yang tidak berhak.

OJK bersama dengan Asosiasi dan pelaku usaha pinjol berupaya untuk meningkatkan literasi masyarakat akan besarnya risiko yang dihadapi apabila meminjamkan informasi data pribadi yang dimiliki kepada orang terdekat atau teman untuk mendapatkan pinjaman online.

Baca juga: OJK Beri Sinyal Bakal Turunkan Bunga Pinjaman Pinjol

 


Sebagai informasi, catatan utang macet pada pinjol dapat berdampak besar untuk waktu mendatang. Catatan kredit macet di pinjol dapat membuat masyarakat kesulitan mengakses pinjaman lain seperti kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR).

Beberapa perusahaan bahkan menilai calaon karyawan dengan melihat catatan skor kreditnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses memasukkan kredit macet pinjaman online (pinjol) ke BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca juga: Pinjol dan Generasi Muda

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian anak-anak muda yang mengalami tunggakan pinjaman online atau PayLater.

Untuk itu, wanita yang akrab disapa Kiki itu mengingatkan agar anak-anak muda tidak mudah tergiur dengan gaya hidup mewah yang bersumber dari utang.

“Bagus dong. Jadi anak-anak muda itu aware, jangan main utang online, abis itu ganti nomor, dan (dipikir) tidak bisa ditagih. Enggak gitu, karena kalau dia pakai KTP semuanya itu akan masuk ke SLIK, termasuk paylater,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com