Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Akan Sanksi Pinjol yang Tidak Transparan dengan Biaya Pinjaman

Kompas.com - 03/11/2023, 09:50 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas mendorong penyelenggara Fintech Lending untuk meningkatkan tingkat transparansi dalam memberikan informasi kepada konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, pihaknya telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara fintech lending dalam perjanjian antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman.

Menurut Pasal 32 Peraturan OJK No. 10 Tahun 2022, perjanjian tersebut harus mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, besaran bunga yang diperlukan, denda dan biaya terkait, serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Baca juga: Waspada Penyebaran Data Pribadi dari Joki Pinjol

“OJK sangat mendorong Penyelenggara Fintech Lending untuk selalu memberikan informasi setransparan mungkin kepada konsumen,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu (1/11/2023).

“Berdasarkan Pasal 32 POJK 10 Tahun 2022, OJK mempersyaratkan klausula minimum yang harus terdapat di dalam perjanjian antara lender dan borrower antara lain hak dan kewajiban para pihak, besaran bunga, denda dan biaya terkait, serta mekanisme penyelesaian sengketa.” tambah dia.

Baca juga: OJK Beri Sinyal Bakal Turunkan Bunga Pinjaman Pinjol

Agusman mengatakan, dalam hal ini, OJK juga menekankan pentingnya pemberian informasi yang jelas mengenai jangka waktu pendanaan, termin pembayaran, dan biaya keseluruhan, termasuk manfaat ekonomi pendanaan.

“OJK juga mewajibkan Penyelenggara Fintech Lending mencantumkan keterangan atau informasi mengenai jangka waktu Pendanaan, termin pembayaran, dan biaya keseluruhan termasuk manfaat ekonomi Pendanaan secara jelas pada Sistem Elektronik yang digunakan oleh Penyelenggara,” lanjut dia.

Baca juga: Selain Akulaku, OJK Beri Sanksi kepada 23 Pinjol yang Langgar Aturan

 


Penyelenggara fintech lending yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif oleh OJK secara bertahap. Sanksi-sanksi tersebut meliputi sanksi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

“Apabila Penyelenggara Fintech Lending melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif secara bertahap berupa sanksi peringatan tertulis, sanksi pembatasan kegiatan usaha dan Pencabutan Izin Usaha,” tegas Agusman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com