Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Akulaku, OJK Beri Sanksi kepada 23 Pinjol yang Langgar Aturan

Kompas.com - 31/10/2023, 12:27 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif yang dikenakan kepada 23 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) selama bulan Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, sanksi ini diberikan sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku atau hasil dari pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh OJK.

“Dari total sanksi yang diberikan, terdapat 22 sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha. Sanksi peringatan tertulis diberikan kepada sebagian besar penyelenggara P2P lending yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Agusman di Jakarta, Senin (30/10/2023).

Baca juga: OJK: 6 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Ketentuan Likuiditas Minimum Rp 2,5 Miliar

Terkait dengan sanksi, OJK juga sudah memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL (Buy Now Pay Later).

OJK menekankan pentingnya menjalankan proses bisnis tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menerapkan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.

“OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,” jelasnya.

Sebagai konsekuensi, PT Akulaku Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa.

Baca juga: Tips Hindari Jerat Pinjol dan Bebas Finansial dengan Frugal Living

Dalam hal ini, Akulaku juga juga diberikan izin untuk menggunakan skema channel link maupun join financing dalam hal penyaluran pembiayaan.

OJK terus mengawasi penyelenggara peer to peer lending dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku guna menjaga kepatuhan dan kualitas layanan keuangan yang diberikan kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com