Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Kompas.com - 04/05/2024, 17:17 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pendapatan premi di sektor asuransi mencapai Rp 87,53 triliun per Maret 2024.

“Sektor perasuransian mencatatkan akumulasi pendapatan premi pada Maret 2024 yang cukup baik, mencapai Rp 87,53 triliun atau tumbuh 11,49 persen yoy,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar secara virtual, Jumat (3/5/2024).

Dia menyebutkan, secara umum, permodalan di industri asuransi pada Maret 2024 menguat, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa, serta asuransi mum dan reasuransi pada Maret 2024 masing-masing sebesar 448,76 persen dan 335,97 persen.

“Posisi ini masih jauh di atas ambang batas 120 persen,” lanjut dia.

Baca juga: Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Sementara itu, di industri dana pensiun, aset dana pensiun sukarela per Maret 2024 tumbuh 6,84 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp 374,02 triliun.

Adapun pada perusahaan penjaminan, pertumbuhan outstanding penjaminan tercatat tumbuh 20,79 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 415,4 triliun pada Maret 2024.

Mahendra mengatakan, dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK akan tetap mencermati perkembangan risiko pasar.

Ini mencakup lembaga jasa keuangan (LJK) dan juga pembiayaan ke sektor-sektor yang memiliki eksposur tinggi terkait dampak peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah, termasuk mencermati kondisi individual LJK.

“Kami juga terus melakukan pengawasan secara optimal untuk memastikan bahwa risiko nilai tukar maupun suku bunga terhadap masing-masing LJK dapat termitigasi dengan baik,” ungkap dia.

Baca juga: Masyarakat Kelas Atas Indonesia Punya Kecenderungan Beli Asuransi di Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com