Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Dana Pinjol Tidak Digunakan untuk Judi "Online"

Kompas.com - 16/10/2023, 14:33 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan berdasarkan hasil analisis ada dugaan aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjaman online (pinjol) legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online.

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar platform P2P lending dapat mengedukasi masyarakat menggunakan dana pinjaman bukan untuk kegiatan yang dilarang, termasuk judi online.

"Tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada KONTAN.CO.ID, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Terus Tumbuh, Transaksi Judi Online Tembus Rp 200 Triliun

Edi juga meminta kepada penyelenggara fintech P2P lending bisa mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan dana pinjaman secara bijak dan untuk kegiatan yang bersifat produktif.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan oleh penyelenggara fintech P2P lending, Edi menyebut OJK akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Edi menyampaikan OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan fintech P2P lending secara bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta menghindari penggunaan dana pinjaman untuk hal-hal yang bersifat spekulatif dan melanggar ketentuan perundangan.

Baca juga: Taruhan di Bawah Rp 100.000, Judi Online Didominasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sementara itu, Edi mengatakan saat ini OJK terus mendorong fintech P2P lending untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap sektor-sektor produktif, khususnya UMKM.

Sebagai informasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan belum dapat dipastikan nilai aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjol legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online tersebut. Sebab, saat ini masih dalam proses analisis.

"Kami masih proses terus saat ini," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Pinjol Legal jadi Deposit Judi Online

Ivan juga menyebut tren transaksi pinjol ilegal tahun 2023 terbilang menurun, jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Dalam kaitan analisis terhadap transaksi jaringan bandar judi online, dia mengatakan pihaknya belum menemukan aliran dana judi online langsung ke pihak yang bergerak di bidang pinjol baik legal ataupun ilegal. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi)

Baca juga: Judi Online Incar Rekening Nasabah Bank, BCA: Akan Diblokir!

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada Dugaan Aliran Dana dari Pinjol Legal untuk Deposit Judi Online, Ini Respons OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com