Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Minta Dana Pinjol Tidak Digunakan untuk Judi "Online"

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar platform P2P lending dapat mengedukasi masyarakat menggunakan dana pinjaman bukan untuk kegiatan yang dilarang, termasuk judi online.

"Tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada KONTAN.CO.ID, Sabtu (14/10/2023).

Edi juga meminta kepada penyelenggara fintech P2P lending bisa mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan dana pinjaman secara bijak dan untuk kegiatan yang bersifat produktif.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan oleh penyelenggara fintech P2P lending, Edi menyebut OJK akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Edi menyampaikan OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan layanan fintech P2P lending secara bijak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta menghindari penggunaan dana pinjaman untuk hal-hal yang bersifat spekulatif dan melanggar ketentuan perundangan.

Sebagai informasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan belum dapat dipastikan nilai aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjol legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online tersebut. Sebab, saat ini masih dalam proses analisis.

"Kami masih proses terus saat ini," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (13/10/2023).

Ivan juga menyebut tren transaksi pinjol ilegal tahun 2023 terbilang menurun, jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Dalam kaitan analisis terhadap transaksi jaringan bandar judi online, dia mengatakan pihaknya belum menemukan aliran dana judi online langsung ke pihak yang bergerak di bidang pinjol baik legal ataupun ilegal. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ada Dugaan Aliran Dana dari Pinjol Legal untuk Deposit Judi Online, Ini Respons OJK

https://money.kompas.com/read/2023/10/16/143319826/ojk-minta-dana-pinjol-tidak-digunakan-untuk-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke