Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taruhan di Bawah Rp 100.000, Judi "Online" Didominasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kompas.com - 13/10/2023, 11:06 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan 2,76 juta masyarakat Indonesia menjadi partisipan dalam permainan judi online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,19 juta masyarakat merupakan golongan warga berpenghasilan rendah.

Kepala Biro Humas PPATK M. Natsir Kongah menjelaskan, jumlah tersebut menggambarkan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil.

"(Nominal taruhan) di bawah Rp 100.000," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Judi Online Incar Rekening Nasabah Bank, BCA: Akan Diblokir!

Ia memerinci, profil masyarakat tersebut melingkupi pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.

Adapun, total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode 2017 sampai 2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp 52 triliun.

Natsir menjabarkan, pada periode yang sama tercatat terdapat perputaran dana terkait judi online senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi.

Perputaran dana tersebut termasuk di dalamnya aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar.

Tak hanya itu, aliran dana juga mencakup transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.

"Aktivitas transaksi meningkat setiap tahunnya," imbuh dia.

Sebagai gambaran, Natsir bilang, sampai pertengahan 2023 saja PPATK telah mencatat nilai transaksi judi online telah mencapai Rp 200 triliun.

Nilai tersebut telah melebihi total transaksi judi online sejak 2017 hingga 2022.

"Lebih dari 1.000 rekening terkait judi online sudah diblokir oleh PPATK," kata dia.

Baca juga: Waspada, Pelaku Judi Online Incar Rekening Nasabah Perbankan


Baca juga: Temuan Masyarakat Pakai Pinjol untuk Judi Online, OJK: Harus Diberantas

Sebagai informasi, PPATK juga menemukan terdapat aliran dana dari pinjaman online (pinjol) legal yang digunakan untuk deposit judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan tersebut berdasarkan analisis terhadap beberapa pihak masyarakat yang berpartisipasi dalam judi online.

"Ditemukan aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjol legal yang kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Pinjol Legal jadi Deposit Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com