Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

QRIS Digunakan untuk Judi Online, BI: Sudah Diblokir!

Kompas.com - 26/09/2023, 07:39 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia langsung bergerak cepat dengan memblokir QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang digunakan untuk transaksi judi online/

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Erwin mengatakan, pihaknya melakukan pemblokiran ke beberapa QRIS yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

"Sudah diblokir," kata Erwin dalam pesan singkat kepada Kompas.com.

Baca juga: Judi Online Gunakan QRIS, Komisi XI DPR: BI Harus Evaluasi Sistem Layanan secara Menyeluruh

Erwin mengungkapkan, judi merupakan hal yang dilarang di Indoneaia. Sehingga penggunaan alat pembayaran, termasuk QRIS tidak diperbolehkan.

"Pada dasarnya judi kan memang dilarang. Jadi penggunaan QRIS atau alat pembayaran apapun tidak boleh digunakan," ujar dia.

Adapun langkah-langkah Bank Indonesia untuk mengatasi penyalahgunaan QRIS, sebagai alat pembayaran judi online, yakni memastikan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menjaga prinsip integritas.

"Bank Indonesia menegaskan kewajiban tiap PJP untuk menjaga prinsip integritas sistem dan layanan pembayaran," ujar Erwin.

"Penggunaan QRIS untuk kegiatan perjudian, baik online maupun offline, tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Oleh karenanya wajib dihentikan oleh tiap PJP yang terlibat," tambah dia.

Erwin juga mengimbau, kepada semua PJP wajib menerapkan prinsip KYM atau Know Your Merchant dalam mengakuisisi merchant. Artinya, PJP wajib memastikan merchant QRIS yang diakuisisi oleh PJP tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika terdapat kanal pembayaran yang digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, maka PJP wajib melakukan penghentian layanan kepada merchant tersebut," ungkap Erwin.

Baca juga: Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bisakah Diterapkan di Indonesia?

Erwin mengungkapkan, Bank Indonesia juga mewajibkan seluruh PJP untuk menghentikan kerjasama dengan merchant yang membuka layanan judi online atau kegiatan sejenis

"Kami menginstruksikan kepada PT. PTEN sebagai pengelola National Merchant Repository QRIS untuk membekukan nomor identitas merchant (Merchant ID) yang bersangkutan," jelas dia.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan langsung (onsite supervision) terhadap merchant dan PJP yang dicurigai memfasilitasi judi online untuk kemudian diambil tindakan dan sanksi penutupan/pemblokiran QRIS terkait.

"Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan K/L, termasuk OJK, KemKominfo, PPATK dan K/L lain dalam Satgas Waspada Investasi untuk pembekuan rekening dan situs online yang terkait dengan aktivitas perjudian online atau yang sejenis," tegas dia.

Baca juga: OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Sebelumnya, ramai di media sosial X, standar pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) digunakan sebagai metode deposit dengan memasukkan dana ke akun judi online.

Salah satu akun judi online di media sosial X @mesrapoker*** mengunggah foto QRIS scan untuk deposit judi online.

"Main poker dan slot deposit via QRIS di mesrapoker mudah, praktis & tanpa biaya," tulis akun tersebut pada 18 Februari 2023, dikutip Senin (25/9/2023).

Baca juga: QRIS Digunakan untuk Judi Online, Pengamat: BI Bersama OJK, PPATK, dan Polri Bisa Blokir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com