Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hapus 60.582 Konten Judi Online, Menkominfo: Kita Harus Lebih Maju

Kompas.com - 23/09/2023, 08:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama periode 1-21 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.

Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, disusul oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.

Menkominfo Budi Arie mengatakan, pihaknya terus berupaya meningkatkan pemberantasan konten perjudian online.

Baca juga: Menkominfo: Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online

"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," kata dia saat memimpin Rapat Pimpinan Eselon I, Jumat (22/9/2023)..

Sementara itu, beberapa platform yang hingga saat ini belum ditemukan konten perjudian online yakni TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store.

Selain pemutusan akses atau penghapusan (takedown) konten, Kemenkominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.

Pada 18 September 2023, Kemenkominfo melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.

Baca juga: Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bisakah Diterapkan di Indonesia?

Per 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.

Kegiatan perjudian online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat luas. Tidak tanggung – tanggung, kerugian warga dari kegiatan judi online dari satu situs sendiri per tahunnya ditaksir mencapai angka Rp 27 triliun.

Bahkan, Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.

Baca juga: Ribuan Situs Pemerintah Rentan Disusupi Konten Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com