Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Wacana Pajak Judi Online, Bisakah Diterapkan di Indonesia?

Kompas.com - 10/09/2023, 21:12 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Akhir-akhir ini media sosial ramai memperbincangkan wacana pungutan pajak judi online.

Perbincangan tersebut muncul ketika Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Budi Arie Setiadi mengaku menerima usulan dari berbagai pihak untuk memberlakukan pungutan pajak judi online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan pajak judi online tersebut.

Baca juga: Layanan Pajak Online Tidak Bisa Diakses Sementara Besok, Berikut Jadwal Lengkapnya

"Sampai dengan saat ini, belum ada pembahasan terkait pengenaan pajak atas judi online tersebut," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (8/9/2023).

Merespons hal tersebut, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pungutan pajak judi online jelas bukan merupakan solusi. Bahkan wacana tersebut justru akan menimbulkan permasalahan baru lantaran seolah pemerintah memberikan legalitas pada judi online.

"Jangan karena pencegahan dan pengawasan dianggap sulit, kemudian beralih pada pemajakan," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (10/9/2023).

"Tidak ada jaminan ketika judi online di legalisasi lewat pajak, kemudian judi online yang lainnya bisa diberantas. Yang terjadi judi online legal exist, sementara yang ilegal tetap masih," tambah dia.

Menurut Bhima, dampak judi online akan sangat mengganggu produktivitas dan bisa memicu berbagai masalah kriminalitas lainnya. Dirinya mencontohkan, fenomena judi online saat erat kaitannya dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sementara Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pungutan pajak judi online bisa dilakukan melalui pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi jasa, dalam hal ini bisa melalui mekanisme PPN PMSE.

Baca juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online, Sudah Sangat Meresahkan

Hanya saja, Indonesia sangat tidak mungkin untuk mengimplementasikan hal tersebut mengingat ada Undang-Undang (UU) yang melarang.

"Tak mungkin juga kita mengenakan cukai tapi di UU lain melarang aktivitas tersebut," jelas Fajry.

Berbeda dengan Indonesia, negara lain seperti Thailand memang judi online bersifat legal. Oleh karena itu, pemerintah mengenakan cukai atas jasa judi online agar orang tidak berjudi atau mengurangi demand dari berjudi.

"Tapi di sana itu legal ya, beda dengan Indonesia," katanya.

Adapun Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyebutkan, transaksi judi online memang merupakan bagian dari underground economy. Secara implisit, sebetulnya penghasilan dari judi online sudah menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Hal ini dapat dirujuk dari Pasal 4 ayat (1) UU PPH (UU Nomor 7/1983 dengan perubahan terakhir sesuai UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Tak Perlu Panik Saat Ditelepon Petugas Ditjen Pajak

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com