Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Sebut Tidak Ada Strategi Khusus Bidik Pajak Orang Superkaya

Kompas.com - 23/08/2023, 16:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan fokus mengejar pajak orang pribadi yang tergolong high wealth individual (HWI) atau superkaya pada 2024. Hal ini merupakan salah satu strategi optimalisasi penerimaan pajak pemerintah pada tahun depan.

Meskipun demikian, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, sebenarnya tidak ada strategi khusus dalam rangka mengejar pajak orang superkaya. Pemerintah hanya akan melakukan penguatan ekstensifikasi dan pengawasan.

"Tidak ada strategi khusus untuk kelompok Wajib Pajak berpendapatan besar," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Pemerintah Bidik Pajak Orang Super Kaya pada 2024

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, penguatan yang dimaksud ialah penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan antara lain melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) dan prioritas pengawasan atas WP high wealth individual beserta WP group, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

Ditjen Pajak sendiri sebenarnya tidak menetapkan target penerimaan tersendiri untuk pungutan pajak PPh WPI. Pasalnya, Ditjen Pajak tidak berorientasi pada obyek pajak ketika melakukan pungutan.

"Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan target penerimaan pajak secara khusus PPh Orang Pribadi untuk kelompok Wajib Pajak berpenghasilan besar," tutur Dwi.

Baca juga: Pajak Orang Kaya Naik Jadi 35 Persen, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich

 


Untuk diketahui, pungutan pajak orang superkaya dikenakan kepada individu dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. WP kategori ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen sejak Januari 2023.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, nilai setoran PPh WP HWI telah mencapai Rp 3,6 triliun sampai dengan Juli 2023. Nilai ini merupakan hasil dari setoran 5.443 WP.

"Sampai dengan akhir tahun, dengan menggunakan rata-rata setoran PPh OP bulanan sampai dengan bulan Juli 2023 outlook penerimaan wajib pajak dengan penghasilan yang terkena tarif 35 persen diperkirakan sebesar Rp 1,5 triliun," ucap Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com