Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Targetkan Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik Hanya Pakai KTP Berlaku Awal September

Kompas.com - 23/08/2023, 15:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita  menargetkan, revisi aturan pemberian subsidi motor listrik bisa rampung akhir Agustus 2023 sehingga pada awal September sudah bisa diterapkan.

"Saya maunya berlakunya sebelum bulan Agustus selesai. Jadi September awal," kata dia ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Menurut Agus, dirinya telah menandatangani revisi aturan tersebut. Dalam revisi itu, pemerintah menyederhanakan syarat untuk penerima subsidi motor listrik hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Tidak Seperti KRL dan LRT, Kemenhub Tak Subsidi Tiket kereta Cepat Jakarta-Bandung

"Saya sudah tanda tangan, harusnya sih (harmonisasi di Kemenkumham) juga sudah. Tapi saya sudah tanda tangan," ujarnya.

Pemerintah memberikan jatah insentif motor listrik kepada masyarakat sebesar Rp 7 juta per unit. Untuk mendapatkan subsidi tersebut terdapat beberapa persyaratan.

Adapun persyaratannya yakni, diutamakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Sementara untuk konversi motor listrik juga berbeda syaratnya dengan penerima yakni motor masih layak dengan kapasitas mesin 100-150 cc, hanya satu motor listrik konversi per kepemilikan, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Bukan hanya itu, motor yang akan dikonversi juga harus memiliki surat lengkap dan aktif. Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus sesuai dengan nama KTP.

Baca juga: Aturan Subsidi Motor Listrik 7 Juta Diperlonggar, Kemenperin: Siapa Cepat Dia Datang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com