Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Benahi Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan PMI, Kemenaker Cabut dan Ubah 3 Kepmenaker

Kompas.com - 23/08/2023, 14:07 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya terus berupaya memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). 

Penataan tersebut bertujuan untuk menciptakan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI yang lebih lebih baik

Beberapa perbaikan yang dilakukan adalah mencabut dan mengubah tiga Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker).

Ida menyebutkan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama kementerian/lembaga (K/L) lain tengah menyusun draf perbaikan atau perubahan tiga aturan tersebut.

Kemenaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan rapat koordinasi teknis untuk menyusun tim teknis dan petunjuk teknis,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Menaker Ida Sampaikan Sejumlah Permintaan kepada Apindo, dari Sinergitas hingga Kepedulian Korban PHK

Dia menyebutkan, rapat tersebut bertujuan mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Langkah pertama Kemenaker adalah mencabut Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI,” kata Ida. 

UU Nomor 18/2017 mengatur bahwa penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah Indonesia, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Soroti Urgensi Penerapan K3 bagi Pekerja di Sektor UMKM

“Selain tiga syarat tersebut, perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” jelasnya.

Perbaikan selanjutnya adalah mencabut dan mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) agar dapat mengikuti SPSK,” jelas Ida. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, peraturan baru itu mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi.

Perbaikan lainnya adalah pencabutan Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Baca juga: Buruh Tuntut Upah Naik 15 Persen, Ini Jawaban Menaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com