Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Usulkan Kenaikan Upah Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong

Kompas.com - 31/07/2023, 20:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengusulkan kenaikan besaran upah bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Hong Kong.

Usulan ini dilatarbelakangi atas kasus pekerja migran Indonesia yang tergiur dengan tawaran besaran upah yang lebih besar, sehingga pekerja tersebut pindah kerja sebelum menyelesaikan kontrak kerjanya.

Hal tersebut dia sampaikan ketika menghadiri Business Meeting dengan pekerja migran Indonesia di Hong Kong, Senin (31/7/2023).

"Kita berharap dengan terwujudnya kenaikan besaran upah bagi PMI dapat menanggulangi kasus PMI yang menjadi kaburan karena tidak menyelesaikan kontrak kerja," ucapnya dikutip dari keterangan tertulis.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Temui DPR Minta Bantuan agar Lolos Berangkat ke Inggris

Dia juga meminta dukungan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan agensi penempatan di Hong Kong untuk lebih meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran RI.

"Saya sangat berharap agar peluang bekerja bagi PMI di Hong Kong juga dapat terbuka lebar pada sektor formal yang mana PMI bekerja pada pemberi kerja berbadan Hukum, tentunya dengan syarat dan kondisi kerja yang lebih baik dan lebih layak, baik dari segi upah, jam kerja, jam istirahat, hari libur, serta jaminan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan," kata Menaker.

Baca juga: Cerita Kepala BP2MI, Marah Saat Tahu Pejabatnya Main Selonong Berangkatkan Pekerja Migran, Berujung Mutasi

Kata Menaker, perlunya membuka peluang kerja ini mengingat tingginya minat pekerja migran Indonesia untuk bekerja di Hong Kong.

Berdasarkan data akhir Juni 2023, di mana penempatan PMI ke Hong Kong tercatat sebanyak 33.625 orang. Sedangkan, jumlah total pekerja migran asal Indonesia di sektor domestik tercatat sebanyak 142.621 orang dan menjadi salah satu negara terbesar pengirim PMI ke Hong Kong.

Baca juga: Atasi TPPO, Menaker Evaluasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com